Dinas Kesehatan Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian penggunaan dan peredaran obat paracetamol dalam obat bentuk sirup di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Bandung.
Surat edaran tersebut merupakan respons atas instruksi Kementerian Kesehatan menyusul temuan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, termasuk di Kota Bandung.
Salah satu Puskesmas di Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, pada Kamis 20 Oktober 2022 telah menjalankan instruksi tersebut dengan menghentikan peredaran 200 stok obat paracetamol sirup generik.
Sebagai pengganti, pihak Puskesmas memberikan resep obat pada pasien berupa tablet yang dibuat menjadi puyer.
Baca Juga: Eksepsi Bripka Ricky Rizal, Sengaja Amankan Senjata Brigadir J untuk Langkah Antisipasi
“Kami mengetahuinya kemarin, dan dinas juga sudah memberikan instruksi untuk melakukan penggantian obat dalam bentuk puyer, tidak dalam bentuk cair,” kata Kepala Puskesmas Pasir Kaliki, Deborah J Rattu.
“Kalau di puskesmas sendiri hanya paracetamol generik saja, tidak ada yang lain. Sebagai penggantinya, kita berikan paracetamol tablet yang dibuat puyer,” ucapnya melanjutkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung menyatakan telah menangani 12 anak pasien pengidap gangguan ginjal akut sejak Agustus 2022.
Dari 12 pasien tersebut, seluruhnya merupakan anak-anak dengan rentang usia paling tinggi 13 tahun dan usia di bawah 6 tahun. Hingga saat ini, kondisi para pasien dilaporkan terus membaik.
Editor: Yudianto Nugraha
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111
Telepon : 022-4241600
Email : prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2022 Pikiran Rakyat Media Network