Andi Saputra
Wartawan Tadatodays.com | 2022-10-25 17:28:39
LAPORAN: Koordinator GCW Andi Sungkono saat melaporkan dugaan manipulasi pendataan tenaga Non ASN Pemkab Jember ke Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM – Government Corruption Watch (GCW) benar-benar membawa kasus dugaan manipulasi pendataan tenaga non ASN di Pemkab Jember ke ranah hukum. Koordinator GCW Andi Sungkono telah melaporkan sejumlah pejabat yang terkait kasus tersebut ke Polres Jember, Selasa (25/10/2022). 

GCW dalam laporannya meminta Polres Jember memeriksa sejumlah pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, hingga Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA dan KPA) di Puskesmas.
Baca Juga : Data 156 Non-ASN Pemkot Probolinggo Tak Sesuai Ketentuan
GCW minta agar para pejabat tersebut diperiksa atas dugaan persekongkolan jahat, yakni memanipulasi data dalam proses pendataan tenaga non-ASN. "Laporan kami terkait persekongkolan jahat dalam pendataan tenaga non-ASN, berupa pemalsuan dokumen," kata Andi Sungkono.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Apotek di Jember Naik Penyidikan
Andi mengatakan, laporannya tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang ia temukan pada saat proses pendataan tenaga non-ASN. Kecurigaannya bermula saat BKPSDM Jember mengunggah data uji publik pertama pada 7 Oktober 2022 lalu. Informasi dalam uji publik pertama itu terbatas, yakni  tidak menyebutkan tanggal SK dan detail masa kerja maupun ijazah.
Dari situlah, kemudian GCW menggali data versi BKN dan ditemukan fakta bahwa ribuan nama tertulis SK dalam rentang 2-4 Januari 2021 dengan masa kerja 1 tahun tepat.
Data tersebut, menurut aktivis anti korupsi itu sangat janggal. Sebab, selain masih masa transisi kepemimpinan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy, pada saat itu tidak mungkin mengangkat tenaga non-ASN lantaran Kabupaten Jember tak memiki APBD.
"Baru ada evaluasi (APBD, red) Gubernur 29 April 2021 dan masih ada proses administrasi. Sehingga tidak ada dasar ada pengangkatan (SK Januari 2021, red)," kata Andi. 
Andi berharap, laporan atas hasil investigasinya itu segera mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Jember. 
Sementara, staf Polres Jember bernama Sukardi mengatakan, melalui surat tanda terima nomor 101/pidsus/x/2022, surat laporan GCW resmi sudah diterima. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke pimpinan untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. (as/why)


Aktivis Forum Honorer: Beri Sanksi KS yang Manipulasi Data
JEMBER
Uji Publik Kedua, 1.670 Gagal Masuk Pendataan Tenaga Tenaga non-ASN
JEMBER
Fraksi PDIP Kritisi Pendataan Tenaga non-ASN Jember
JEMBER
Inspektorat Jember Temukan Manipulasi Data Non ASN Guru
JEMBER
Vaksinasi Desa Sumberpakem Sudah Capai 70 Persen
Kades Klatakan Ditahan, Legislator PDIP Jember Jadi Saksi Kasus Penebangan Tebu
Teror di Jember, 7 Rumah Dirusak, 2 Mobil dan 5 Motor Ludes Dibakar
Mahasiswi FEB Unej Meninggal usai Diantar Teman Prianya
Mencekam, Teror Pembakaran Rumah dan Kendaraan Bermotor di Jember
Melihat Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Kabupaten Pasuruan; Sampaikan Pesan Gempur Rokok Ilegal lewat Wayang
Universitas Panca Marga Terjunkan 442 Mahasiswa dalam Program KKN; Survei Langsung ke Masyarakat, Baru Laksanakan Program
Gunung Raung Erupsi, Status Naik Jadi Waspada
Dapat Dua Penalti, Kanigaran 2 Tundukkan Mayangan 3
Copyright © All Rights Reserved 2018 | Template Design & Development by Tadatodays.com

source