BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak berharap kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota melalui Disbudpar agar dapat memperhatikan objek peninggalan sejarah yang ada di Kalteng ini.
“Situs sejarah itu mengandung nilai edukasi dan cerita yang harus di kenal untuk generasi muda dimasa yang akan datang. Jadi, jangan sampai objek peninggalan sejarah itu hilang, sehingga perlu diperhatikan keberadaannya dan dijaga,” ujar Razak, Senin, 24 Oktober 2022.
Razak mengungkapkan seperti salah satunya yaitu objek peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Kobar yaitu makam Kyai Gede yang merupakan salah satu tokoh religi yang menyebarkan agama islam di Kobar. Makam ini perlu untuk terus dijaga dan diperhatikan karena juga makam tersebut saat ini dijadikan sebagai objek wisata religi.
Razak menceritakan, kentalnya nuansa islami di Kobar tidak lepas dari peran Kyai Gede yang menyebarkan islam di wilayah itu. Kabupaten Kobar juga tidak lepas dari sejarah penyebaran agama Islam melalui Kerajaan Demak yang berasal dari tanah Jawa dan Kerajaan Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikatakan Razak, Kyai Gede dengan nama asli Habib Abdul Qodir Assegaf merupakan penyebar agama Islam di wilayah Kotawaringin Hulu. Di mana Kyai Gede sempat bertandang di Gresik, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan menuju Banjarmasin, Kalsel sebelum menjalankan misinya untuk menyebarkan agama Islam di Kobar. “Beliau itu berasal dari Demak dan hijrah ke Kabupaten Kobar,” ujar Razak.
Razak menjelaskan, selama dalam proses hijrah dari Demak menuju Kotawaringin Hulu, Kyai Gede sempat bermukim di Gresik sebelum melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin dan menetap di kerajaan Banjar selang beberapa waktu.
Kemudian Kyai Gede diminta untuk melanjutkan perjalanan dengan misi menyebarkan agama Islam ke Kotawaringin Hulu, yang akhirnya menetap dan dimakamkan di wilayah Kotawaringin Hulu pada masa berdirinya kerajaan Kutaringin.
Kerajaan Kutaringin sendiri merupakan kerajaan Islam Pertama di Kalteng yang berdiri sejak abad ke-17 yang berinduk pada kerajaan Banjar dibawah kepemimpinan Sultan Banjar ke-14 yakni Sultan Mustainubillah pada tahun 1650 hingga 1670.
“Saat ini kita masih bisa melihat peninggalan bersejarah dari Kerajaan Kutaringin ini melalui benteng kerajaan yang masih berdiri kokoh dengan dilapisi pagar dari kayu ulin yang diruncingkan sebagai pagar pertahanan. Sedangkan salah satu peninggalan Kyai Gede yang mencerminkan nuansa Islami yaitu Mesjid Jami yang dibangun dengan kayu ulin,serta Istana Al-Nurasari,” teranganya.
Razak berharap, makam Kyai Gede yang terdapat di Kabupaten Kobar itu bisa terus dijaga dan rawat dengan baik, dan bisa menjadi objek wisata religi bagi daerah tersebut. (DONNY D/B-5)
Ketua TP PKK Barito Utara, Sri Hidayati menyampaikan pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sarana ibadah sebagai umat Islam dan bisa menjadi sarana menjalin silaturahmi diantara kita.
Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) pada Dinas Sosial PMD, Tri Winarsih mengatakan kegiatan yang dilaksanakan itu untuk mengimplementasikan regulasi sesuai ketentuan yang telah diatur Pemerintah Pusat.
RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
Belum diketahui persis dari mana ular tersebut namun pemilik terkejut karena ular tersebut sudah berada di kamar tisur.
Seharusnya pengolahan lahan untuk persiapan masa tanam bisa dilakukan bulan ini, tetapi lantaran faktor alam, kemungkinan baru bisa dilakukanpada bulan November hingga Desember 2022.
Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan bertambah wawasan tentang pencegahan stunting.
Peringatan Maulid Nabi ini selain syiar Agama juga merupakan salah satu bagian dari kegiatan proses pembelajaran pembentukan karakter peserta didik.
Jaksa Juga menuntut untuk membayar denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Nabila Selviana siswa kelas XII SMK N 1 Kurun juga rela meninggalkan pekerjaan terkait matapelajaran tata busana untuk mengikuti sosialisasi dari Yayasan ESA itu.