TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN– Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada 46 puskesmas yang ada di seluruh tanah Habonaron do Bona untuk mewaspadai penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak, surat edaran ini menyusul imbauan dari Gubernur Sumut, dan laporan pihak RSUP Adam Malik tentang kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca juga: Obat Gangguan Ginjal Akut Sudah Ditemukan, Pemerintah Beli dari Singapura
Tony bilang, dalam surat edaran itu, seluruh puskesmas diminta mematuhi instruksi yang dibuat.
Dalam surat edaran itu, seluruh puskesmas diminta untuk tidak meresepkan dan mengedarkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup yang diduga sebagai pemicu penyakit GgGAPA.
Baca juga: Tercatat Sudah 12 Kasus Gagal Ginjal Akut Tersebar di Empat Daerah di Sumut, Delapan Meninggal Dunia
“Kami segera menindaklanjuti arahan dan imbauan Gubernur Sumatera Utara dengan mengeluarkan surat edaran untuk disampaikan kepada puskesmas dan ditindaklanjuti kepada sarana dan prasarana layanan kesehatan yang ada di wilayah kerja masing- masing,” kata Edwin, Minggu (23/10/2022).
Ia mengatakan, untuk saat ini, puskesmas dan pelayanan kesehatan lain dapat menggunakan obat pengganti sirup bagi anak, seperti tablet, kapsul, suppositilorio (anal) atau lainnya.(alj/tribun-medan.com)