LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – – Kabar baik bagi tenaga kesehatan non ASN atau honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Pasalnya, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Kebijakan tersebut telah disepakati oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Punya Marga yang Sama dengan Ibu Brigadir J, Ternyata Ini Hubungannya!
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya.
Melalui keterangannya, Budi mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Berdasarkan data per 29 April 2022, banyak rumah sakit umum daerah dan puskesmas kekurangan tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, Budi juga meminta kepada nakes agar segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah atau dinas kesehatan masing-masing.
Baca Juga: Link Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 6, Ada di Telegram atau LK21?
Editor: Jinan Vania Barizky
Jl. Terusan Halimun No. 50 Bandung

+62 (22) 73517371 & 73513312

©2022 ProMedia Teknologi

source