KLIKANGGARAN — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mnarik 5 obat sirop yang beredar di Indonesia
BPOM menarik 5 obat sirop tersebut karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
5 obat terebut teridentifikasi usai BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Indonesia Lawan Malaysia di Semifinal Denmark Open 2022, All Indonesia atau All Malaysia di Final?
Hal itu dilakukan usai merebaknya kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
“Pertimbangan yang kami lakukan dalam rangka sampling ini merupakan beberapa pertimbangan yang kami ambil, tetapi juga seluruhnya pertimbangan itu berlaku untuk seluruh produk yang tidak memenuhi syarat,” kata Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Elin Herlina dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, pad Jumat.
“Alternatif sifatnya, salah satu pertimbangan yang bisa digunakan untuk mengambil satu sampel, jadi tidak bersifat menyeluruh. Mungkin saja ada industri yang dalam hal ini tidak memiliki rekor buruk tapi karena sampling, karena memang produksinya banyak,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah Penyebab Indonsia Gagal ke Final Kejuaraan Dunia Junior Beregu 2022 Piala Suhandinata !!
Lebih lanjut Elin Herlina menjelaskan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi seperti pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Editor: Kitt Rose
Danau Mahalona No. 63, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta 10210
082113824931
klikanggaran.redaksi@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi