Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengimbau apotek maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sragen untuk tidak meresepkan segala jenis obat berbentuk cair atau sirup.
Imbauan juga diberikan ke masyarakat agar tidak memberikan anak obat sirop sementara waktu.
Baca juga: Tak Pernah Konsumsi Paracetamol Sirup, Balita Ini Meninggal Sempat Didiagnosa Gagal Ginjal Akut
Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.
Hal tersebut akan berlaku hingga hasil penelitian dan pemeriksaan penyebab meningkatnya gangguan gagal ginjal akut pada anak keluar.
“Bukan dilarang (menjual obat sirop), tapi sementara tidak menggunakan obat sirop sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (22/10/2022).
Imbauan tersebut juga sudah mulai diterapkan oleh puskesmas dan sebagian apotek yang ada di Kabupaten Sragen.
Dimana mereka sudah tidak lagi meresepkan atau menjual obat cair/sirop kepada masyarakat sementara waktu.
Pemerintah Kabupaten Sragen kini juga sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/1299/05/2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatap Prabawanto.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan ciri-ciri anak yang mengalami gangguan ginjal akut.
Yakni apabila anak berusia dibawah 6 tahun mengalami gejala penurunan volume urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa gejala demam untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, juga dijelaskan bagaimana cara merawat anak yang mengalami demam di rumah.
Orang tua diminta untuk memastikan kebutuhan cairan anak mencukupi, kemudian kompres dengan air hangat dan menggunakan pakaian yang tipis.
Apabila terdapat tanda-tanda bahaya dan gejala bertambah parah diminta untuk segera membawa anak ke puskesmas atau rumah sakit. (*)