TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Polisi bekuk dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jl Opu Dg. Siraju, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10/2022).
Penangkapan berawal dari korban yang mengadu ke orang tuanya bahwa telah dilecehkan.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Parepare.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku ditangkap di kosnya.
“Pelaku ditangkap di kosnya sekaligus tempat di mana pelaku melancarkan aksinya,” katanya.
Pelaku bernama Pampang (20) dan Yohanes (18) warga Rante Puang Desa Balla Tumuka Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
AKP Deki menjelaskan Pampang dan korban NA (13) bertemu dan berkenalan di pasar segar.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Pampang mengajak NA untuk berpacaran.
“Pampang dan NA ini hubungannya pacaran lalu Yohanes teman dari Pampang,” ujarnya.
Dari pertemuan itu, NA dibawa ke kosan milik Pampang.
“Nah disitulah pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korban,” jelasnya.
Setelah itu, korban meminta untuk diantarkan pulang kerumahnya malam itu juga.
Pampang enggan mengantar NA pulang. Yohanes lalu menawarkan diri untuk mengantar NA kembali ke rumah.
Yohanes membonceng NA. Namun ditengah perjalanan Yohanes singgah di sebuah gubuk karena hujan.