Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual-beli tanah adalah bentuk keputusasaan.
Pasalnya, menurut Mardani, kebijakan ini bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya, hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan.
“Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan tersebut, tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya,” papar Mardani melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).
“[Jika ini yang terjadi] itu bisa dilihat sebagai bentuk keputusasaan pemerintah dalam mengarusutamakan BPJS Kesehatan”, lanjutnya.
Ketua DPP PKS ini menilai bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak relevan sekaligus kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berniat memacu roda perekonomian di tengah masyarakat.
Padahal, transaksi tanah, jual-beli dianggapnya sebagai salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Jual beli tanah akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara masif.
“Ini adalah peraturan yang menurut saya tidak proporsional karena akan menyulitkan transaksi, dan di saat yang sama tidak memberikan edukasi kepada publik karena sifatnya pemaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa aturan tersebut justru menyulitkan proses transaksi karena menetapkan ketentuan lain yang sebelumnya tidak ada.
“Dengan adanya syarat tambahan, ini bertentangan dengan niatnya Presiden Jokowi sendiri, yang notabene dua di antara lima program Pak Jokowi ialah deregulasi dan debirokratisasi,” jelas Mardani.
Selain Mardani, kritik juga dilontarkan oleh beberapa anggota DPR Komisi II lainnya seperti Luqman Hakim dan Guspardi Gaus. Serupa, keduanya beranggapan bahwa kebijakan ini tidak relevan dan mesti dicabut.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK. Kemudian syarat bagi calon jemaah haji dan umrah.

source