SURYA.CO.ID, PASURUAN – Gagasan pembahasan APBD 2023 dilakukan secara elektronik untuk mengantisipasi anggaran siluman tampaknya mendapatkan perhatian serius. Bahkan usulan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutedjo dibawa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Kamis (20/10/2022).
RDP dihadiri Badan Anggaran (Banggar) Pasuruan dan Forum Rakyat Untuk Transparansi Anggaran (FORTRAN). FORTRAN merupakan gabungan dari lintas Non Govermental Organization (NGO) atau LSM dari wilayah Pasuruan Raya. Gagasan e-Budgeting menjadi topik utama dalam RDP kali ini.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), salah satu LSM, meminta forum tersebut bisa menghasilkan output yang bermanfaat untuk Kabupaten Pasuruan. Ia meminta Pemkab dan DPRD Pasuruan bisa mulai menyampaikan segala kegiatan dan program itu secara online dan bisa diakses publik secara terbuka.
“Kalau dilakukan, maka tuduhan ada anggaran siluman yang tidak dianggarkan tidak akan terjadi lagi. Tetapi jika tidak (diakses publik), tuduhan pasti muncul,” tegas Lujeng.
Lujeng menyebut, prasangka publik akan negatif terhadap Pemkab dan DPRD yang tidak bisa melakukan penyusunan anggaran melalui online. “Bayangkan saja, DPRD saja tidak bisa mengakses SIPD, bagaimana orang awam. Pertanyaannya, penyusunan melalui SIPD itu rahasia negara atau tidak,” lanjutnya.
Jika memang bukan rahasia negara, kata Lujeng, tidak ada alasan apapun untuk menutupinya. Jika memang ditutupi, maka ada kemungkinan akan dicuri. Lujeng mengutip teori argumen politik itu untuk menjaga kepentingan rakyat. Ia juga mengutip filsuf, bahwa parlemen adalah rumah rakyat.
“Gedung dewan itu jangan jadi ruang gelap, sesuatu yang gelap dan tertutup itu pasti pengap, dan di dalamnya pasti ada yang disembunyikan,” paparnya Lujeng.
Menurut dia, pembahasan dan penyusunan program untuk kepentingan rakyat itu penting dibahas secara terbuka karena yang dibahas ini adalah uang rakyat. “Saya meminta, setelah forum ini selesai, baik timgar atau banggar membuat kebijakan untuk pembahasan penganggaran lebih transparan,” ujar Lujeng.
Sementara Rusdi Sutedjo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, definisi anggaran siluman itu adalah anggaran yang muncul di tengah dan di akhir pembahasan P-APBD. “Contoh kasus, alokasi anggaran untuk pengembangan UPA, apakah dalam masuk keadaan darurat, apakah masuk keadaan luar biasa, hal inilah yang kita kritisi,” katanya.
Menurut Rusdi, kalau urusan sekolah rusak, jalan rusak, belanja bencana, jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak masuk SIPD, ia siap untuk menyetujuinya. “Perubahan alokasi anggaran harus memenuhi beberapa unsur seperti keadaan darurat, keadaan luar biasa, perkembangan yang tidak sesuai, dan lainnya,” paparnya.
Artinya, contoh kasus yang disampaikan tadi tidak masuk dalam unsur itu. Dan itu dasar hukumnya jelas, yakni Pasal 161 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan Rusdi, DPRD memiliki hak untuk meminta akses SIPD dalam pembahasan seperti yang tertuang dalam Permendagri 77 Tahun 2020. “Tetapi akses itu tidak pernah dibuka saat pembahasan. Maka saya dorong pembahasan APBD 2023 dibuka semua akses SIPD, agar kita tahu,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, SIPD hanya bisa diakses kalangan eksekutif sekalipun menambah atau mengurangi itu memang ranah eksekutif. “Tetapi kalau sekadar melihat saja, saya kira tidak ada salahnya. Semua elemen masyarakat bisa mengakses untuk melihat apa saja yang diikuti di SIPD,” paparnya.
Sehingga, lanjut Rusdi, terbukti bahwa transparan dalam penganggaran itu bukan hanya jaringan saja. “Semua sumber anggaran harus melalui SIPD,” terangnya.

source