TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku penjual pupuk bersubsidi, yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan. Yakni menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah, atau tidak di lokasi di mana pupuk itu harus didistribusikan.
Akibat perbuatan oknum yang menjual pupuk di luar ketentuan itu, menyebabkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso menjadi carut marut tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, ketersediaan langka dan harganya pun melangit atau tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Menanggapi penangkapan oknum penjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah, dianggap menjadi salah satu pintu masuk para anggota KP3.
Khususnya aparat penegak hukum (APH), untuk mengungkap oknum lain yang lebih besar lagi. 
Wakil Ketua Pansus Pupuk Bersubsidi DPRD Bondowoso A. Mansur mengatakan, sebelumnya, pansus menemukan fakta penyimpangan yang dilakukan oleh distributor, saat melakukan sidak. 
Politisi PKB Kabupaten Bondowoso itu mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Bondowoso, dapat dijadikan sebagai pintu masuk.
Yakni untuk membongkar jaringan atau oknum yang bermain dalam distribusi pupuk.
Karena hingga saat ini kata dia, pelaku utama penyebab carut marut pupuk di Bondowoso belum menemui titik terang. 
"Bisa digunakan sebagai jalan. Untuk mencari sesuatu yang belum kita temukan," jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, legislator Dapil IV ini mendukung penuh APH untuk terus dapat bekerja secara maksimal.
Pihaknya juga bersyukur sudah ada progres, dalam upaya pengentasan penyelewengan distribusi pupuk subsidi di Bondowoso.
Mengingat hal ini dianggap sangat meresahkan masyarakat.
Sementara saat ditanya terkait perkembangan temuan sidak pansus beberapa waktu lalu.
Pria yang akrab disapa Mansur ini menuturkan, hal itu dapat dijadikan sebagai dasar oleh KP3, untuk melakukan pemanggilan kepada distributor maupun pemilik kios terkait. 
"Bagaimana hasilnya, kami memang pasrah kepada pihak APH. Karena kewenangan kami, tidak sampai pada penyidikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Kecamatan Krocok berinisial AA, diamankan oleh polisi karena mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar daerah edar.
AA ketahuan membawa pupuk bersubsidi, yang direncanakan akan dijual ke luar wilayah edarnya.
Setelah ditangkap, AA kini ditahan di Mapolres Bondowoso, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. 
Kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut adalah pikap jenis Daihatsu Gran Max nopol P 9929 AE.
Pikap itu berisi pupuk seberat satu ton. 
Polres Bondowoso langsung mengamankan AA yang diduga pelaku penjualan pupuk subsidi ke luar wilayah edar, beserta kendaraan roda empat dan pupuk yang hendak ia jual.
Adapun masalah pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi rutinan setiap tahun.
Di antaranya stok yang langka, harga melambung, warga yang berhak menerima tidak masuk ERDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) hingga pencatutan nama petani.
Permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso juga sempat menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), saat melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Bahkan mereka menuntut DPRD untuk membentuk pansus pupuk bersubsidi.
DPRD Kabupaten Bondowoso akhirnya membentuk Pansus Pupuk Bersubsidi. Pembentukan pansus berlangsung pada Jumat 9 September 2022 lalu, dan kini terus mengumpulkan data dan keterangan terkait carut marut distribusi pupuk bersubsidi di Bumi Ki Ronggo. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
11/08/2022 – 17:08
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 0.6048 seconds. Running in Unknown Platform

source