logo
Selamat
Logo
twitter
facebook
instagram
youtube
Kamis, 20 Oktober 2022
19 Oktober 2022
18:28 WIB
Editor: Rikando Somba
JAKARTA- Biaya perawatan pasien gangguan ginjal akut misterius mulai dari skrining gejala, cuci darah rutin, hingga transplantasi hati ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, pembiayaan ini tentunya hanya mencakup mereka yang peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau dia peserta BPJS Kesehatan termasuk yang gagal ginjal untuk anak-anak, kami siap untuk membiayai," kata Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti usai Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan tahun 2022, di Jakarta, Rabu (19/10).
Setidaknya ada tiga layanan kesehatan untuk penyakit ginjal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni transplantasi ginjal, cuci darah (hemodialisis) dan perawatan CAPD (Coninous Ambulatory Peritoneal Dialysis).
Diakui Ghufron, gagal ginjal merupakan kategori penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan medis cukup lama serta berbiaya tinggi. Dan, selama ini penyakit katastropik termasuk gagal ginjal menjadi salah satu komponen biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melansir BPJS Kesehatan, jumlah biaya yang ditanggung untuk transplantasi ginjal mencapai Rp378 juta dan sudah termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan hingga penyembuhan. Sedangkan, jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan dua kali sepekan per pasien. Sementara, jumlah biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk CAPD sampai sembuh, dikutip dari Antara, yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.
Ghufron mengatakan, seluruh anggaran tersebut sudah termasuk pengobatan gangguan ginjal akut misterius. "Selama dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan melalui prosedur yang benar, kami tanggung," katanya.
Sebanyak 99 Anak Meninggal
Terhadap penyakit ini, Kemenkes RI mencatat bahwa hingga 18 Oktober 2022 ada sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak yang dilaporkan. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
Penyakit ini juga tengah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pemerintah setempat, untuk mengantisipasi gagal ginjal pada anak, melalukan penghentian sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di daerah itu seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, dr Faridz di Tangerang, Rabu (19/10) mengatakan, langkah ini adalah tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan terkait instruksi kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Ia mengatakan, secara langsung kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirup itu telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.
"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirup sampai dengan ada keputusan BPOM," katanya.
Ia mengaku, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri bahwa kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Akan tetapi, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang kini jadi momok terhadap balita.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022. Kementerian juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Bagikan ke:
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on LinkedIn
Share on Whatsapp
Silahkan login untuk memberikan komentar
Login atau Daftar
Tentang kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Disclaimer
Privacy Policy
Kontak
©Validnews 2022 All rights reserved.