KUPANG, VICTORYNEWSPemkab Flores Timur (Flotim), NTT tidak membayar biaya pelayanan pasien COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez.
Pembayaran dana insentif Nakes yang melayani pasien Covid-19 belum dibayar karena dana transfer dari Kementerian Kesehatan masuk pada pos anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah bukan retribusi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Flotim Apolonia Corebima saat berbincang-bincang dengan victorynews.id di sela-sela kegiatan Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Provinsi NTT, Selasa, (18/10/2022) siang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Scorpio Menyukai Orang yang Sama dengan Sahabat Karib
Corebima menjelaskan, dana transfer dari Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 14.182.474.492 masuk ke rekening RSUD dr. Hendrik Fernandez beberapa waktu lalu sebagai pergantian biaya pelayanan pasien Covid-19.
Namun, kata Corebima, dana tersebut bukan retribusi melainkan masuk dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah karena merupakan dana transfer. 
“Dengan demikian  tidak ada kewajiban membayar Jasa Pelayanan Nakes.   Pendasarannya ada pada hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Flotim tentang Perubahan APBD tahun 2022 di Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT,” kata Corebima.
Baca Juga: Mengenal Irjen Pol Krishna Murti, Kadiv Hubinter Polri yang Baru
Corebima menyampaikan alasan dana tersebut ditransfer ke RSUD dr. Hendrik Fernandez, karena pemahaman Kemenkes bahwa semua RSUD di Indonesia sudah menjadi BLUD.
Editor: Beverly Rambu
Jalan CHR Moy No 17A, Kupang, NTT

0380- 823378
iklanvn@yahoo.co.id
©2022 ProMedia Teknologi

source