Oleh: Faisol Fanani (Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik)
PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.
Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.
Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.
Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?
Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?
Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD? Dan itu akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau, mungkin DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?
Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.
Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dikemanakan otonomi desa?
Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kepala daerah dalam mewujudkan visi misinya. Dengan demikian seakan-akan, otonomi desa dikebiri oleh kepentingan kepala daerah.
Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.
Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.
Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).
Inovasi, Narasi Pembangunan Kita
Kolaborasi Kunci Menyemai Inovasi
Komunikasi Santun Perspektif Emik
GAWE GUBUK, Pendekatan Baru Layanan Hak-hak Anak Berbasis Kearifan Lokal
“PR” Besar Distribusi Alumni dalam Berbagai Bidang
Isu Lingkungan dalam Pusaran Pembangunan
KEE Perisai Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Pesisir
ASHABIYAH IDUL FITRI
Komunikasi Simbolik Mudik
DPN Gili Tramena Gateway Kebangkitan Pariwisata Lombok Utara
Puasa dan Menakar Kualitas Komunikasi
Saum Komunikasi
Memarani Desa Gemah Ripah Loh Jinawi
Optimisme Lombok Utara Bangkit
Lingkungan dan Dilema Pembangunan
Mari Belajar dari Kader Terdahulu
Transformasi Dimulai dari Desa
Filosofi Meja Seribu Kaki Memacu Kebangkitan Pariwisata
Pemulihan Wisata dengan Tiga M
Pilkades bukan Rezim Pemilu
Power Kebinekaan Polong Renten
Perlu Perubahan Mindset Pertanian
Mempolong Merenten Agam Solidaritas Sosial
Pak MG: Antara Sembalun, Trawangan dan HPN Lombok
Kado bagi JMSI awal tahun 2022
Pilkades, Impresi Politik Kaum Muda
International Teacher’s Day 2021: Guru dan Ironi Pandemi, Sebuah Refleksi Hari Guru Sedunia
Kewenangan Desa Perspektif UU 6/2014
Menyoal Keteladanan Dakwah Elite
Pentingnya “HOME VISIT” Dimasa Pandemi
UtaraPost.Net

PT. UTARAPOST MEDIA PANAI
