TIMESINDONESIA, MALANG – Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisma Malang gelar Seminar PSAK 71 dalam meningkatkan transparansi laporan keuangan pada Rabu, 12 Oktober 2022 dengan menghadirkan narasumber Singgih Wijayana SE, MSc, PhD (Direktur Keuangan RSP UGM dan dosen FEB UGM) dan Sugiarto Kasmuri (Ketua OJK Malang). Acara yang dikemas secara Hybrid ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, Nur Diana SE, MSi.
Dalam sambutannya Diana menekankan bahwa PSAK 71 sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 1 Januari 2020 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Nur-Diana.jpgSambutan oleh Dekan FEB Unisma Malang Nur Diana, SE., M.Si
“PSAK 71 Instrumen Keuangan mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku. Poin pentingnya mengupas klasifikasi aset keuangan dan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit”, tutur Diana.
Menurutnya standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.
Sementara itu Singgih Wijayana SE, MSc, PhD yang pernah menjabat sebagai anggota DSAK IAI pada tahun 2014-2018 ini memaparkan bahwa PSAK 71 menggantikan sebagian PSAK  55 tentang  klasifikasi instrumen keuangan yg harus berdasarkan model bisnis.  Hal ini berpengaruh thd pengukuran nilai wajar instrumen keuangan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
feb-unisma-mlg.jpgDekan FEB Unisma Malang memberikan sertifikat penghargaan kepada narasumber Singgih Wijayana SE, MSc, PhD
“Dalam Implementasi PSAK 71 ini poin utamanya mengenai cadangan kerugian penurunan nilai. Perusahaan harus mulai mencadangkan kerugian penurunan nilai sejak awal apapun kondisinya” tuturnya oleh krn itu, kebutuhan pengungkapan pun jg lbh komprehensif dan mendetail. Penerapan PSAK ini diharapkan dapat membuat perusahaan khususnya industri perbankan menjadi  lebih  siap akan adanya kemungkinan buruk seperti resesi,” jelasnya.
Lain halnya dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Malang, Sugiarto Kasmuri memberikan wawasan implementasi perlakuan akuntansi dan acuan minimum yang harus dipenuhi oleh perbankan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai SAK.
Lebih lanjut Sugiarto menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor perbankan merasa perlu untuk menyesuaikan PAPI mengingat PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang menjadi dasar utamanya telah digantikan dengan PSAK 71. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
11/08/2022 – 17:08
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 3.6168 seconds. Running in Unknown Platform

source