BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat diseminasi audit percepatan penurunan kasus stunting di wilayah Kabupaten Barito Utara. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Setda lantai I, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ketua panitia pelaksana yang juga Plt Kepala Disdalduk KB P3A Barito Utara, Silas Patiung menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Adapun tim pakar sebagai narasumber kegiatan adalah dr Komang, Sp.a, dr. Warsita, Sp.OG, dan Jati Ningsih, SP (ahli gizi),” terangnya.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Barito Utara menyampaikan agar seluruh tim yang terlibat dapat serius menangani stunting, sehingga capaian target dapat tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan.

“Stunting merupakan masalah serius yang harus menjadi prioritas kita semua sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” katanya.

Adapun untuk mencapai target tujuan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat dari 24 persen pada 2021 menjadi 14 persen pada 2024. “Tentunya sinergitas kita bersama sangat diperlukan sehingga tujuan tersebut dapat tercapai,” ucap Sugianto menyampaikan sambutan Bupati.(RAMADHANI/B-7)
Kasubbid Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Daerah Bapenda Kobar Umagda Boy Pelita mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka operasi yustisi reklame yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
Jumlah tersebut sejatinya sudah melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 1 juta produk.
Dalam kesempatan itu, perwira berpangkat melati satu ini juga menyampaikan imbauan keselamatn terkait kelistrikan dan bahaya lain yang harus diwaspadai saat bencana banjir melanda.
Keberangkatan para atlet panahan itu dilepas langsung oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya, Karuhei TN Asang didampingi sejumlah pengurus lainnya, Jumat 14 Oktober 2022.
Jalan sehat ini juga dalam rangka memecahkan rekor muri Indonesia dengan peserta terbanyak dan serentak di seluruh penjuru Indonesia
Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan. “Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi kabar ditangkapnya Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Polri karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Dia berharap Polri dapat memberikan sanksi berat terhadap terduga pelaku dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Ketua TGIPF yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Negara, Jumat.

source