MATARAM-Penahanan terdakwa tindak pidana narkotika Ni Nyoman Juliandari alias Mandari mendapat sorotan masyarakat. Mereka yang mengatasnamakan Gerakan Anti Narkoba itu pun melaporkan jaksa berinisial IW ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka menuding jaksa IW memberikan keistimewaan pada Mandari.
”Ya, benar ada surat masuk,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra saat dikonfirmasi mengenai laporan itu, Jumat (14/10).
Pihaknya sudah menanyakan surat tersebut ke Bidang Pengawasan. Hanya saja surat tersebut belum diterima Bidang Pengawasan. ”Surat laporan itu belum didisposisi Pak Kajati NTB (Sungarpin),” ujarnya.
Dalam surat laporan tersebut disebutkan jaksa IW tidak memindahkan terdakwa Mandari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram. Saat ini, Mandari masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB, meskipun surat pemindahannya sudah dikeluarkan Kejati NTB.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut juga disebutkan jaksa IW sering bertemu dengan Mandari dan mengobrol terbuka di Dittahti Polda NTB. Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat karena dianggap tidak profesional selaku aparat penegak hukum.
”Ya, seperti itu laporan yang masuk,” kata Efrien.
Tetapi, menurut Efrien laporan itu perlu ditelaah. Apakah laporan itu benar atau tidak. ”Tunggu disposisi dari Kajati dulu,” kata dia.
Efrien menekankan, jaksa Kejati NTB telah bekerja secara profesional. Pertimbangan jaksa tidak memindahkan Mandari karena sedang sakit. Saat proses persidangan, terdakwa Mandari pernah menjalani operasi medis. ”Pertimbangan itu yang membuat JPU belum memindahkan (ke Lapas Perempuan),” jelasnya.
Sementara itu, jaksa IW menceritakan pertimbangan tidak memindahkan Mandari ke Lapas Perempuan berdasarkan arahan pimpinan. Pertimbangannya karena alasan kemanusiaan dan kesehatan. ”Terdakwa Mandari masih menyusui. Masih memiliki anak kecil,” kata IW.
Dari sisi kesehatan, Mandari sudah dua kali menjalani operasi di rumah sakit. Yakni operasi usus buntu dan kelenjar getah bening. ”Jadi perlu dikontrol pascaoperasi ke Rumah Sakit Bhayangkara,” terangnya.
Kondisi kesehatan Mandari juga sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Mataram. Yang penting terdakwanya bisa hadir di persidangan. ”Saat di persidangan pun Mandari masih merasa kesakitan,” ujarnya.
Terkait pertemuannya dengan Mandari, menurutnya itu untuk mengontrol kondisi kesehatannya. Bahkan, saat sakit usus buntu, dirinya dan Dirtahti Polda NTB AKBP Rifai yang membawa Mandari ke rumah sakit. ”Awalnya dibawa ke Rumah Sakit Unram jam 11 malam. Tetapi, tidak ada dokter. Sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Bahkan saat itu tidak ada dokter. Kami berinisiatif mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Risa,” bebernya.
Dia menegaskan, status Mandari sebagai tahanan merupakan tanggung jawabnya selaku jaksa penuntut umum. ”Kalau terjadi apa-apa dengan tahanan saya juga yang bakal bermasalah. Makanya kami berikan pelayanan agar tahanan tetap sehat,” tandasnya.
Diketahui, Mandari telah menjalani sidang tuntutan, Rabu (12/10) lalu. Dia dituntut 10 tahun penjara. (tim)