TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota membeberkan Penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2022.
Parson mengatakan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Jayapura disalurkan ke 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 19 distrik sebesar Rp 121 Miliar.
Dana tersebut terdiri dari terdiri Dana Otsus 1 persen (Dana Otsus Specific Grand) Rp 54.462.893.000.
Dan Dana Otsus 1,25 persen (Dana Otsus Block Grant) sebesar Rp 62.703.988.000.
“Yang satu persen dialokasikan ke 19 distrik karena lebih pemberian masyarakat atau ekonomi. 1,25 persen ke bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat. Dibagi ke perangkat daerah bidang ekonomi,”ungkapnya kepada media di ruang kerjanya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: OPD Pemprov Papua Terima Pagu Anggaran 2023
Lebih lanjut kata Parson, realisasi hingga sekarang pada Dana Otsus Spesific Grant 53,3 persen dan Dana Otsus Block Grand 39,0 persen sehingga dengan total sampai dengan September 2022 direalisasi sebesar 45,6 persen.
Parson menjelaskan Data Tambahan Infrastuktur (DTI) yang gelontorkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan dari Kampung Dormena, Distrik Ravenirara ke Kampung Yongsu, Distrik Depapre.
Ditanya soal penyerapan Dana Otsus yang bahkan belum mencapai 50 persen di tahap kedua Tahun Anggaran 2022 itu, Parson menjelaskan pihaknya memastikan bahwa penyerapan anggaran tersebut telah dilaporkan ke pusat dan capai target pelaporan.
“Kami taat pada pengelolaan, sesudah dikasih anggaran kami susun Rencana Anggaran Program), kami juga menerima reward karena kami taat terhadap aturan itu, hingga triwulan ketiga sudah dibuat, hanya tinggal triwulan terkahir,”ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jayapura Imbau Masyarakat Siaga Bencana Mandiri di Tengah Cuaca Ekstrem
Menurut data Laporan Kinerja Realisasi Anggaran Dana Otsus yang dirangkum Bappeda Kabupaten Jayapura kepada Tribun-Papua.com.
Dana Otsus Specific Grant (Dana Otsus 1 persen) dibelanjakan untuk kebutuhan:
Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Infrastuktur, Infrastuktur Perhubungan, Energi Listrik, Infrastuktur Telekimunikasi,Air Bersih, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Sosial, Penguatan Kelembagaan, Pertanahan, Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: KPK Diminta Bongkar Aliran Dana Otsus di Papua, Ismail Asso: Kami Khawatir Ada Permainan
Sedangkan Dana Otsus Block Grand (Dana Otsus 1,25 persen) di belanjakan untuk kebutuhan:
Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
Sekadar diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyampaikan, sesaui amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant. (*)