BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang menanggung sejumlah layanan pengobatan medis bagi setiap pesertanya.
Layanan medis tersebut terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap jenis operasi yang termasuk jaminan atau yang tidak dijamin BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri.
Apabila prosedur operasi tersebut tidak sesuai aturan berlaku maka operasinya bisa saja tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Berikut penjelasannya.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut daftar yang mendapat jaminan:
Selain dari layanan medis yang disebutkan di atas, maka tindakan operasinya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan misalnya, operasi untuk keperluan kecantikan atau estetika, operasi akibat perbuatan sengaja melukai diri sendiri, hingga operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS kesehatan, dan sebagainya.

Sementara itu, berikut daftar layanan pengobatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Segala bentuk pengobatan atau operasi dari daftar layanan di atas tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. 
Itulah daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS kesehatan 2022 yang perlu Anda tahu.

ADVERTISEMENT

source