PAREPARE,UPEKS.co.id— Unit Tim Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Parepare melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dinas kesehatan Rp6,3 Miliar.
Selain melimpahkan berkas penyidik juga melimpahkan dua tersangka yaitu Syahrial Djafar dan kepala bagian keuangan, Jamaluddin ke jaksa penuntut umum Kejari Parepare.
“Saya sudah terima tahap pertama yaitu berkas perkara dan tahap kedua yaitu dua tersangka dari penyidik Tipikor Polresta kasus dugaan korupsi dana Dinkes kota Parepare, ” kata Kajari Parepare, Didi Haryono kepada Upeks, Senin 10 Oktober hari ini.
Para penyidik dan dua tersangka diketahui didampingi Asisten III Pemkot Parepare, Senin 10 Oktober 2022, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare.
Penyidik menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum melalu Kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Parepare.
Umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.
Adapun proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ama)