Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan Cabang Maumere, Jumat (7/10), melakukan sosialisasi atas program pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta JKN.
Sosialisasi dimaksud menyangkut 2 hal penting yakni koordinasi pelayanan dalam kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja peserta JKN, serta penjamin korban kecelakaan lalulintas bagi peserta JKN.
Kegiatan ini digelar dalam bentuk Media Gathering dengan melibatkan sejumlah media di Kabupaten Sikka, dan berbagai stakeholder terkait.
Selain Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, 2 narasumber pada kegiatan ini yakni Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenenagakerjaan Cabang Maumere Valeria Irene Naben dan Penanggungjawab PT Jasa Raharja Wilayah Maumere Samuel Fredik Mandala.
I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menjelaskan selama ini masyarakat memahami hanya BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga penjamin kesehatan.
“Padahal, ada banyak lembaga penjamin kesehatan,” ungkap dia.
Selain BPJS Kesehatan, Arie Mayanugraha menyebut beberapa lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri untuk jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta PT Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalulintas.
Karena itu, buat Arie Mayanugraha, sosialisasi dua program ini penting sekali untuk diketahui publik. Dengan demikian tidak timbul kesalahpahaman jika terjadi kecelakaan kerja dan kecelakaan lalulintas yang dialami peserta JKN.
Sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Arie Mayanugraha mengatakan BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
Koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar penyelenggara jaminan dilakukan pada kasus kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Koordinasi seperti ini sangat penting dilakukan sehingga tidak terjadi tumpang tindih jaminan kesehatan,” ungkap dia.
Kecelakaan Kerja dan PAK
Untuk dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, BPJS Kesehatan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga pejamin lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri. Koordinasi meliputi pelaporan dugaan kasus dan penjaminan pelayanan kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenenagakerjaan Cabang Maumere Valeria Irene Naben menjelaskan pihaknya wajib memberikan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia, dan Jasa Konstruksi.
Sebelum memberikan jaminan, secara prosedural harus memastikan terlebih dahulu dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja, menurut pemahaman BPJS Ketenagakerjaan, yakni kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Sedangkan penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jika dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibenarkan, maka BPJS Ketenagakerjaan secara prosedural melakukan jaminan kesehatan.
Dia menyebut beberapa kategori jaminan kecelakaan kerja seperti santunan berbentuk uang, sementara tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, serta santunan kematian dan biaya pemakaman.
Kecelakaan Lalulintas
Korban kecelakaan lalulintas mendapatkan jaminan kesehatan dari PT Jasa Raharja. Referensi lembaga penjamin ini yakni laporan kepolisian.
“Harus ada laporan kepolisian. Kalau hanya sekedar surat keterangan kecelakaan, minta maaf, tidak bisa kami layani,” ujar Penanggungjawab PT Jasa Raharja Maumere Samuel Fredik Mandala.
Karena itu dia mengibgstkan agar setiap kali terjadi kecelakaan lalulintas, wajib melaporkan kepada kepolisian terdekat.
PT Jasa Raharja, kata dia, telah membangun kerja sama dengan Polri. Masyarakat tidak perlu kuatir karena PT Jasa Raharja menggunakan mekanisme pelayanan jemput bola.
“Kami akan datangi korban untuk jelaskan hak-haknya. Jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta. Kalau lebih,  akan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar dia.
Dia menambahkan tidak semua jenis kecelakaan lalulintas menjadi tanggung jawab PT Jasa, antara lain kecelakaan tunggal, kecelakaan akibat mabok alkohol, kecelakaan karena tindakan kejahatan, atau kecelakaan karena balapan kendaraan bermotor.
Sepanjang tahun 2022 ini, PT Jasa Raharja Maimere telah memberikan santunan sebesar Rp 984 juta bagi 53 korban kecelakaan lalulintas, terdiri dari 16 meninggal dunia, dan 37 luka-luka.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenenagakerjaan Cabang Maumere Valeria Irene Naben mengapresiasi forum Media Gathering yang diinisiasi BPJS Kesehatan.
Dia mengaku pola informasi seperti ini sangat penting dan perlu dilakukan terus-menerus. Valeria Irene Naben sendiri akan berupaya menggelar Media Gathering khusus untuk BPJS Ketenangakerjaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha memastikan akan terus  menggelar Media Gathering sebagai informasi program kegiatan BPJS Kesehatan.*** (eny)

source