Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV– Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah syarat jual beli tanah. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Serta aturan turunannya berupa Surat Kementerian Agraria dan Transmigrasi/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022. Dalam rincian aturan, disebutkan jika hanya pembeli tanah orang pribadi yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan. Sedangkan pembelian tanah oleh badan hukum, aturannya belum berlaku.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi dalam diskusi virtual “BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik”, pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat
“Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) cukup di situ dulu,” kata Taufiq.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan mempersulit masyarakat. Jika di awal belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, proses jual beli tanah tetap dilayani Kementerian ATR/BPN. Sambil proses berjalan, masyarakat diminta untuk membuat kartu BPJS Kesehatan.
Sehingga pada saat pengambilan berkas diakhir, pembeli tanah bisa mencantumkannya.
“Kalau belum melampirkan tetap akan diproses tapi saat pengambilan harus dilampirkan,” ujar Taufiq.
Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?
Selain itu, warga yang masih menunggak iuran bisa memanfaatkan Program Rehab dari BPJS Kesehatan. Caranya dengan mengajukan cicilan pembayaran di aplikasi JKN Mobile. Program itu berlaku untuk peserta yang menunggak iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by



BERITA LAINNYA

source