Jakarta, 13/09/2021 Kemenkeu – Negara hadir mewujudkan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui percepatan pembangunan ekonomi yang merata, kemudahan investasi guna peningkatan penanaman modal, simplifikasi proses untuk memperoleh fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang luar biasa dalam perekonomian. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia selalu mampu memanfaatkan kondisi krisis sebagai kesempatan untuk membangun pondasi yang semakin kokoh dengan memperkuat reformasi struktural.
“Reformasi struktural yang kita lakukan pada masa menghadapi Covid ini antara lain yang sangat penting dan strategis adalah terselesaikannya dan akan dilaksanakannya amanat Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengamanatkan hal yang penting yaitu deregulasi dan penyederhanaan perizinan. Bagaimana pemerintah harus terus memangkas birokrasi dari pusat hingga ke daerah,” jelas Menkeu dalam acara Webinar Kawasan Ekonomi Khusus secara daring pada Senin (13/09).
Menurut Menkeu, salah satu yang diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah dibentuknya KEK dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini disebut Menkeu ditujukan untuk tujuan produktif dan investasi. 
“Kawasan ekonomi khusus dirancang sebagai kawasan yang diharapkan memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Di dalam kawasan ini akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif khusus. Ini untuk menarik investasi dan kegiatan produktif bahkan tentu juga orientasi ekspor,” lanjut Menkeu.
Sasaran pengembangan KEK adalah untuk meningkatkan kehadiran modal baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan kehadiran modal ini, menurut Menkeu akan muncul kegiatan industri yang makin produktif atau optimal, serta industri yang makin kompetitif bahkan meningkatkan ekspor. Menkeu berujar KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif akan diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. 
Lebih lanjut, Menkeu berharap akan muncul terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi daerah-daerah di Indonesia yang memanfaatkan fasilitas KEK ini. Untuk mencapai sasaran tersebut, Menkeu mengatakan ada dua hal penting dari perubahan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus yang sekarang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021. Pertama, Peraturan Pemerintah ini diberikan kepastian fiskal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, dilakukan penerapan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Dengan demikian pelaksanaan dari kegiatan ekonomi di kawasan ekonomi khusus terutama ekspor dan impor akan semakin efisien, produktif, kompetitif, dan lebih pasti.
“Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan dilakukannya penguatan berbagai fasilitas dan penguatan kemudahan prosedur layanan juga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik. Saya berharap kawasan ekonomi khusus ini dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan akan benar-benar mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus, baik itu adalah investor dalam negeri maupun investor yang berasal dari global,” tambah Menkeu.
Peningkatan penanaman modal menurut Menkeu akan sangat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja yang sangat dibutuhkan. Dan penciptaan kesempatan kerja tersebut diharapkan adalah lapangan kerja yang memiliki produktivitas dan kualitas yang baik. (nug/mr/hpy)

source