HUKUM : Dirjen Daglu Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO atau Minyak Goreng
HUKUM : Segera Disidang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan di Rutan Pakjo
HUKUM : 4 Warga Sumsel Ditangkap Densus 88, Diduga terkait Teroris Jaringan JI
HUKUM : Lagi, Anggota Polisi Dipecat Lantaran Bermain Narkoba
HUKUM : Tanah dan Bangunan Bank Sumsel Babel Cabang Atmo Bakal Disita Pengadilan
HUKUM : Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA Jadi 2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Ajukan PK
HUKUM : Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Hakim PN Palembang Diprotes Massa
HUKUM : 2022, Kejagung Targetkan Penyidikan Dana Hibah Sumsel 2013 Tuntas
OKI, GLOBALPLANET – Beredar adanya surat dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), perihal laporan pengaduan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Diduga adanya pemborosan keuangan negara daerah dalam pembayaran insentif sebesar 7.9 Milyar dan pembayaran insentif Covid-19 tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan sebesar 1.3 Milyar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2021.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, pihak Kejati Sumsel untuk serius mengusut dua laporan tersebut, mengingat sebelumnya pihaknya telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak RSUD Kayuagung.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk serius mengusut dua laporan tersebut, karena sebelumnya sudah kita lakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Kayuagung akan tapi sampai laporan pengaduan ini masuk ranah hukum tidak sedikitpun pihak RSUD Kayuagung menjawab dari surat tersebut,” kata Boni kepada media. Rabu (05/10/2022).
Boni mengungkapan, dugaan terkait temuan BPK tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Kayuagung.
“Jadi dugaan kita benar bahwasanya pihak rumah sakit tersebut belum menindaklanjuti dari temuan BPK dalam waktu yang telah ditentukan 60 hari,” ungkapnya.
Boni berharap, adanya ketransparan dari pihak Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti laporan itu. Karena pihaknya harus mengetahui perkembangan perjalanan laporan kasus itu.
“Kami berharap kepada pihak kejaksaan harus transparan dalam menindaklanjuti laporan ini, kita sebagai pelapor harus tahu perkembangan dari perjalanan kasus ini,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator mengatakan, adanya ketidakprofesionalan dari pihak RSUD Kayuagung dalam pengelolaan anggaran.
“Terkait adanya laporan itu, temuan itu, jika ditotal kurang lebih 9,2 Milyar Rupiah artinya ada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
Trisno berharap, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Kabupaten OKI mengedepankan upaya pencegahan Korupsi dan masalah ini tidak akan terjadi lagi kedepannya.
“Oleh karena itu saya Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI adanya temuan itu harus proaktif, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, paling tidak Shock therapy bagi penyelenggara negara termasuk ASN, adanya KPK kemarin di Kabupaten OKI sebagai pencegahan. Kita berharap kedepan tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, semacam itu,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Kayuagung Asri Wijayanti, saat dihubungi melalui Via Seluler terkait temuan adanya pemborosan keuangan negara di RSUD Kayuagung belum memberikan tanggapan.
4 jam yang lalu
6 jam yang lalu
Palembang Banjir Parah, Genangan di Mana-Mana dan Jalan Macet
Contact Us
About Us
Karir
Info Iklan
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sitemap
Redaksi
1 Dari 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Pidum Dan Tekab 134 Polrestabes Palembang
Kejati Sumsel Diminta Serius Usut Dugaan Pemborosan Anggaran Daerah Di RSUD Kayuagung
Dengan Membawa Kue Tar Dan Tumpeng Kapolsek Semendawai III Datangi Koramil