KONTAN.CO.ID – Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022.
Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.
Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KRIS telah mulai dilaksanakan di empat rumah sakit vertikal sejak 1 September 2022.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?
Baca Juga: Jumlah Rumah Sakit Untuk Uji Coba KRIS Akan Ditambah
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK
Segmen ini adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
Baca Juga: BPJS Watch Harapkan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Diperluas
2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP
Segmen ini adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran BPJS Kesehatan PPU-BP adalah sebesar 5% dari upah dengan rincian:
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Mulai Hitung Anggaran Penerapan KRIS JKN
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp 12 juta.
3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP
Segmen ini adalah segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Apa Itu Hernia pada Bayi? Ini Penyebab dan Gejala Hernia pada Bayi
Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
Demikian rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.