Jika Terjadi Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

PRESTASI: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih saat menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan karena Bantul mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) kemarin (26/9).(IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Masyarakat Kabupaten Bantul diminta aktif melapor. Khsusunya saat mengalami diskriminasi pelayanan kesehatan. Seperti saat pelayanan antara pasien mandiri dengan yang memiliki jaminan kesehatan dibedakan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengimbau, agar masyarakat atau pasien tidak takut untuk melapor. Namun, adanya laporan diskriminasi pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes) harus detail. Serta dibarengi dengan pemberian bukti kuat. Agar tidak menimbulkan fitnah bagi institusi yang dilaporkan.
“Silahkan laporkan ke kami melalui Lapor Bantul, namun saya harap laporannya harus akurat dan kronologinya lengkap,” ujar Halim saat ditemui kemarin (26/9).
Jika faskes terbukti melakukan diskriminasi pelayanan, Halim menyebut, akan menindak tegas. Sebab, faskes tidak boleh membeda-bedakan pasien. Baik yang pembayarannya dilakukan mandiri, maupun ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Apabila ada komplain dari masyarakat dan terbukti, maka kami akan berikan sanksi kepada tenaga kesehatan yang melakukan diskriminasi,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Halim, sektor kesehatan masih menjadi prioritas pemkab. Untuk mewujudkan masyarakat Bantul yang sehat. Oleh sebab itu, ketersediaan pelayanan kesehatan tengah diwujudkan. Agar seluruh warga bisa mengaksesnya dengan mudah. “Penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, upaya mencegah tindakan diskriminatif terhadap masyarakat pemilik jaminan kesehatan nasional (JKN) juga dilakukan.
Dengan membentuk kerja sama antara BPJS dengan faskes. Dibentuk komitmen untuk tidak membeda-bedakan pelayanan pasien, tidak menarik biaya bagi pasien peserta JKN, serta wajib memberikan pelayanan sesuai standar. “Bila ada pelanggaran kami pastikan ada sanksi karena itu tidak sesuai dengan komitmen dan perjanjian kerja sama yang kami bentuk dengan faskes,” katanya.
Terlebih saat ini, lanjut Lily, Bantul masuk dalam hitungan 127 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berpredikat UHC. Hal itu, menurutnya menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi penduduk. Serta memastikan masyarakat memiliki akses dan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif, bermutu, dan tanpa hambatan finansial.
Dari data di BPJS Kesehatan terhitung per 1 September, sudah 912.073 jiwa penduduk Bantul yang terdaftar JKN. Atau 95,27 persen dari total 957.352 penduduk.
“Pencapaian UHC akan semakin dirasakan manfaatnya jika disertai dengan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan, baik dari sisi administrasi kepesertaan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” bebernya. (inu/eno)

source