Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus korupsi dan telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK mencurigai, semasa Lukas menjabat, banyak proyek fiktif di Papua tetapi menggunakan anggaran negara.
Kasus ini bermula dari pengakuan KPK yang menerima laporan masyarakat. Kemudian, KPK mengajukan surat cegah atas nama Lukas pada Direktorat Imigrasi pada 7 September 2022 dan kemudian diproses. Lukas resmi dicegah setelah berkas dari KPK diterima. Dijelaskan dalam berkas tersebut, Lukas dicegah hingga 7 Maret 2023 mendatang.
KPK mulanya belum bicara kasus apa yang menjerat Lukas. Justru, pengacara Lukas lah yang lebih dulu mengatakan kliennya sudah berstatus tersangka pada 13 September silam. Menurut kuasa hukum, Lukas tersandung dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mengatakan, uang Rp1 miliar yang disebut gratifikasi adalah uang yang dikirim melalui bank BCA tahun 2020. Menurutnya, uang itu milik pribadi Lukas yang ditransferkan untuk biaya pengobatan di Singapura.
“Orang yang kirim uang ini bukan kontraktor dia cleaning service di rumah Lukas Enembe. Uang Rp1 miliar dibawa secara fisik ke bank BCA baru transfer ke rekening pribadi Pak Gubernur Lukas Enembe yang saat itu sedang berobat di Singapura,” sambung Aloysius.
Bahkan orang yang disebut sebagai kontraktor yang kirim uang ke rekening pribadi Lukas Enembe mengaku sudah dua kali diperiksa KPK. Dia mengaku itu uang pribadi Lukas Enembe yang dititip keluarga Lukas Enembe.
“Yang jelas itu uang operasional Gubernur Lukas Enembe karena sakit pasti ditanggung negara. Pak gubernur tidak pernah terima fee proyek dari kontraktor karena semua proyek ditangani OPD-OPD. Kalau kita bicara unsur pidana korupsi saya kita tidak bisa karena itu uang pribadi,” jelas dia.
Di hari yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah memblokir rekening Lukas atas permintaan KPK.
“Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Dari proses blokir diketahui, politikus Demokrat itu= memiliki harta Rp33.784.396.870. Angka tersebut berdasarkan laporan terbarunya pada 31 Maret 2022. Jumlah itu dinilai meningkat pesat dalam dua tahun terakhir kira-kira Rp12.594.214.580 atau Rp12,5 miliar.
Lukas Enembe tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp300 juta, Honda Jazz Tahun 2007 Rp150 juta, Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600, dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.
Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563. Sementara kas dan setara kas lainnya senilai Rp17.985.213.707. Dia tak tercatat memiliki utang maupun piutang.
Jadi total harta Lukas Enembe di tahun 2022 ini senilai Rp33.784.396.870.
Advertisement
Setelah kliennya dicegah, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta diberikan diskresi untuk berobat ke Singapura. Alasannya, Lukas butuh mengobati kakinya yang bengkak.
“Harus diperiksa, ke Singapura atau ke mana begitu,” ucap pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, Selasa (13/9).
KPK siap memfasilitasi. Asalkan, Lukas sudah berstatus tahanan. Hal itu diatur jelas dalam UU di mana KPK wajib menyediakan layanan kesehatan bagi para tahanan. Jika dokter pilihan KPK menyarankan agar tahanan berobat ke luar negeri, maka akan difasilitasi.
Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi
Tak sekadar memblokir, PPTAK belakangan menyebut uang mengalir ratusan juta dari rekening luka. Uang tersebut disetorkan ke Kasino Judi. Nilainya mencapai Rp560 miliar.
“Hasil analisis itu adalah terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar rupiah,” kata Ivan dalam konferensi pers, Senin (19/9).
PPATK juga menemukan transaksi pembelian barang-barang mewah oleh Lukas Enembe. Di antaranya pembelian jam tangan sebesar Rp550 juta.
Ivan menambahkan, pihaknya telah melacak transaksi keuangan Lukas sejak 2017. Ada transaksi dalam periode pendek dan panjang dengan nominal hingga ratusan miliar Rupiah.
“Jadi sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK. Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui pihak-pihak lain angkanya dari Rp1 Miliar sampai ratusan miliar,” ungkap dia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kasus yang menjerat Lukas. Dia mengatakan dugaan korupsi Lukas Enembe bukan Rp1 miliar. Dia menyebut, dugaan ketidakwajaran pengelolaan uang Lukas Enembe mencapai ratusan miliar berdasarkan laporan PPATK.
“Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK,” kata Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Mahfud menegaskan, penetapan tersangka Lukas bukan rekayasa politik melainkan fakta hukum. Dia berkata, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi.
“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe dan kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar,” tuturnya.
Selain itu, ditemukan blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar. Kemudian, ada kasus-kasus lain yang sedang di dalami.
“Misalnya dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON dan kemudian juga manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe,” kata Mahfud.
Dia melanjutkan, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhasil melakukan pemeriksaan. Sehingga, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua di tersebut.
“Oleh sebab itu lalu bukti bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan lah kasus kasus tersebut,” ucapnya.
Kasus Lukas Enembe Masuk 10 Korupsi Besar di Papua Sejak 2020
Mahfud MD menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait menjelang politik 2024. Dia pastikan, perkara Lukas termasuk kasus korupsi 10 besar di Papua sejak tahun 2020 dan sudah diumumkannya.
“Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang,” ujar Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Sebelum mengumumkan kasus tersebut, Mahfud mengatakan sudah menanyakan dan mencatat kepada setiap tokoh Papua, pemuda maupun agama dan adat. Namun tak kunjung ditindaklanjuti.
“Oleh sebab itu juga saya mencatat setiap tokoh papua datang ke sini, apa tokoh pemuda, apa tokoh agama tokoh adat itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan? Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu kok sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak,” kata Mahfud.
Hingga kini KPK belum menjelaskan detil kasus korupsi yang menjerat Lukas. Dan belum juga dilakukan penahanan.
Baca juga:
Kubu Lukas Enembe: Kok Mahfud MD Selalu Ikut Campur Semua Pekerjaan di Republik Ini?
Pengacara Jelaskan Duit Ratusan Miliar di Rekening Lukas Enembe: Dia kan Orang Kaya
Membongkar Kasus Lukas Enembe: Korupsi Ratusan Miliar Hingga Setoran ke Kasino Judi
Mahfud Soal Lukas Enembe: Punya Manajer Pencucian Uang Hingga Dugaan Korupsi Dana PON
Mahfud MD Bicara Kasus Lukas Enembe Masuk 10 Korupsi Besar di Papua Sejak 2020
KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Buktikan Sumber Dana Ratusan Miliar
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Terdaftar Jadi Penerima BSU tapi Uang Rp600.000 Belum Masuk Rekening, Cek Cara Ini
Trunojoyo Tegaskan Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final, Tidak Ada PK
Siap-Siap, Pembelian Solar Juga Bakal Dibatasi
Sejarah Asal Mula Lahirnya Hacker, Mengapa Dicap Aksi Kejahatan?
Sambut Bendera Pataka, Bupati Ipuk: Momentum Penyemangat Membangun Jatim
Pengakuan Istri Dibakar Suami: Saya lagi Tiduran, Tiba-Tiba Disiram Bensin
Kemhan Minta Maaf Aksi 'Koboi' Prajurit di Tol Jagorawi, akan Diproses Mabes TNI
Kasus Korupsi, Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan
Tangis Ade Yasin Pecah di Sidang: Demi Allah, Saya Cuma Minta Keadilan
Dukung SBY, PKS: Kemungkinan Ada Aktor Bikin Pemilu Tak Jujur dan Adil
NasDem Beberkan Alasan Tak Kunjung Koalisi dengan Demokrat dan PKS
Lecehkan Wanita di Depok, FS Babak Belur Dihajar Warga
Perjalanan Kasus Lukas Enembe Hingga Dicegah ke Luar Negeri dan Rekening Diblokir
Begini Alur Pemulangan Jenazah Ketua Dewa Pers Azyumardi Azra dari Malaysia
Komisi V Nilai Pelabuhan Sanur Bisa Tingkatkan Pariwisata Bali
Ridwan Kamil Ungkap Modus Kecurangan BLT: Dipotong hingga Sengaja Salah Sasaran
Gelar MA Goes To Campus, MA Incar Mahasiswa Hukum Terbaik Jadi Aparatur Peradilan
Update Covid-19 Nasional per 19 September 2022: Kasus Positif Tambah 1.620 Orang
Pesan Haru Istri Antar Suami Dinas ke Afrika Tengah, Brigjen Polri Sampai Terharu
Tangan Diborgol, Polisi Pemukul PM TNI Menangis Sesengukan Ending-nya Gila
Anggota Polisi Tega Pukuli Perempuan Paruh Baya, Tak Terlihat Belas Kasihan
Momen Jenderal Bintang Dua Polri Ikut 'Ngerock', Tak Mau Kalah Keren Pakai Kacamata
VIDEO: Mantan Panglima TNI Gatot Dukung Kapolri Bersihkan Geng Sambo di Kepolisian
VIDEO: Kapolri Tak Gentar Lawan Kakak Asuh Pembela Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
VIDEO: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Ketua & Anggota Sidang Komisi Sepakat Tolak Banding Ferdy Sambo
VIDEO: Mantan Panglima TNI Gatot Dukung Kapolri Bersihkan Geng Sambo di Kepolisian
VIDEO: Kapolri Tak Gentar Lawan Kakak Asuh Pembela Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
VIDEO: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Ketua & Anggota Sidang Komisi Sepakat Tolak Banding Ferdy Sambo
Polri Pastikan Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Pascabanding Ditolak
Polri Umumkan Sidang Banding Ferdy Sambo Siang Ini, Ditolak atau Diterima?
Barisan Jenderal Polisi Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Satgas: Vaksinasi Monkeypox Diprioritaskan untuk Nakes
Pecinta Kucing & Anjing Bisa Dapat Vaksin Rabies Gratis, Cek Syarat dan Lokasinya
BRI Liga 1: Dilema Kemenangan Pertama Javier Roca Bersama Arema FC di Kandang Persik
BRI Liga 1: Dukungan Bobotoh Bikin Asisten Pelatih Asing Persib Merinding
Advertisement
Advertisement
Menguak Sosok Perempuan Misterius di Lingkaran Kim Jong Un yang Jadi Buah Bibir
Makna Serangan AHY Jelang 2024
Saat Prajurit TNI Tersengat Ucapan Politikus Senayan
Danang Rizky
Urgensi Perma No 1 Tahun 2020 Sebagai Solusi Disparitas Putusan Tipikor
Akhmad Najibul Khairi
Buku, Peradaban Islam yang Hilang
Gracia Josaphat Jobel Mambrasar ST., M.Sc., MBA
Generasi Muda Papua Membangun Indonesia

source