TEMPO.CO, Jakarta Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS diwajibkan melapor harta kekayaannya secara bertahap. Dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
Dilansir dari situs resmi rbkunwas.menpan.go.id, LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PANRB dengan nama formulir LHKASN. Formulir dapat diunduh di situs menpan.go.id versi pdf atau excel
Setidaknya, terdapat lima hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN. Antara lain data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Sementara daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN, artinya penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan, yakni pengeluaran dalam satu tahun baik bersifat rutin maupun yang tidak rutin. 
Berikut ini tata cara pengisian LHKASN melalui sistem SIHARKA:
HARIS SETYAWAN 
Baca: Polisi Terkaya Versi LHKPN, Berapa Kekayaan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Perbedaan LHKPN dan LHKASN secara garis besar terangkum sebagai berikut.
Tito Karnavian menerbitkan surat edaran penjabat kepala daerah termasuk Pj gubernur boleh memberhentikan ASN tanpa persetujuan Kemendagri.
Pemkot Depok siap menjalankan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan penanganan inflasi.
Pendaftaran CPNS akan kembali dibuka pada pekan ketiga dan keempat September 2022. Apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya?
ASN profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi
BKN telah menerima jumlah soal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tes CASN 2022. Seleksi ini akan dimulai pada pekan ketiga bulan September.
Pembukaan lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan nasional.
Pemerintah akan membuka lowongan untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini mulai pekan ke-3 September 2022.
Pemerintah akan membuka lowongan untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun ini. Rencananya seleksi dimulai pada pekan ke-3 September 2022.
Polri mengembangkan Satgassus Pencegahan Korupsi. Apa saja tuganya? Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK korban TWK ada di sana.

source