INISUMEDANG.COM – Sekda Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si mengatakan bahwa Jabatan Fungsional lebih Prospektif Secara Defacto, dalam Rapat Kebijakan Penyederhanaan dalam Lingkup Pemerintah Daerah Sumedang, yang berlokasi di Aula Tampomas, IPP Kabupaten Sumedang. Kamis(30/12/2021).
Menurut Sekda, kebijakan Penyederhanaan Birokrasi merupakan salah satu 5 prioritas kerja pada era Presiden Ir. Joko Widodo Saat ini, dimana isinya yakni penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level eselon dan peralihan jabatan struktur menjadi fungsional.
“Tahapan penyederhanaan tersebut telah dilalui dengan dimulainya penyederhanaan struktur organisasi (Permenpan RB No. 25 Tahun 2021), penyetaraan jabatan (Permenpan RB No. 17 Tahun 2021) dan penyesuaian sistem kerja”. Ujarnya.
Masih menurut Sekda, penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk menjadikan birokrasi yang lebih dinamis dengan fokus pada pekerjaan fungsional dalam percepatan sistem kerjanya mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja untuk mewujudkan ASN yang Profesional.
“Didalamnya, ada penataan organisasi dan manajemen SDM yang dimana dapat menggerakan 8 Area Perubahan yaitu Pelayanan Publik, Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Deregulasi Kebijakan, Peguatan Akuntabilitas, dan Penataan Tata Laksana”. Ucap Sekda
Kata Herman, penyederhanaan birokrasi ini bukan mengdown gradekan jabatan, melainkan menjadi kawah candradimuka sebuah kepemimpinan karena kedepannya, jabatan fungsional yang akan diutamakan.
“Kelebihan dalam jabatan fungsional akan membuat pejabat memahami fungsi serta meningkatkan kompetensi dalam birokrasi karena, secara defacto jabatan fungsional lebih prospektif dibandingkan struktural”. Kata Sekda.
Herman menambahkan, Penyederhanaan birokrasi ini juga sebagai upaya untuk menghilangkan budaya paternalistik dan hierarki dalam birokrasi Pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Sedangkan kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan para SKPD se-Kabupaten Sumedang, Bappppeda, BKPSDM, Kesbangpol, BPBD, dan tamu undangan lainnya.