Bank syariah menjadi topik hangat belakangan ini. Hal itu tak lain karena pengusaha Jusuf Hamka mengungkap pengalamannya dengan bank syariah swasta hingga menyebutnya kejam dan zalim.
Pernyataannya pun menuai respons dari banyak pihak, termasuk regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Jusuf Hamka kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.
Bicara soal bank syariah, tak lengkapnya rasanya jika tak membahas perjalanan bank tersebut. Di Indonesia, bank syariah punya sejarah yang cukup panjang.
Dikutip dari laman OJK, Minggu (1/8/2021), deregulasi perbankan dimulai sejak 1983. Pada tahun tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.
Masih di tahun 1983, pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan ‘sistem bagi hasil’ dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Kemudian pada tahun 1988, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan). Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usaha perbankan yang bersifat daerah yang berazaskan syariah juga mulai bermunculan.
Sementara itu, inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000.

source