UU Cipta Kerja, Kepentingan Publik atau Kartel Politik?
Mahasiswa doktoral ilmu politik Universitas Indonesia
PRESIDEN Jokowi menindaklanjuti keputusan paripurna DPR yang telah menyetujui UU Omnibus law. Pada 2 November 2020 (kurang 3 hari dari batas waktu pengesahan UU oleh Presiden), Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang tersebut dalam lembaran negara menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, protes terhadap UU ini cukup kuat.
Penolakan bukan hanya dari kelompok buruh tetapi juga dari akademisi, termasuk dua ormas Islam terbesar, Muhammadiyah, dan NU.
Hiper regulasi
Protes dan penolakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat adalah sesuatu yang wajar dan diperlukan. Proses legislasi UU Cipta Kerja yang super cepat menimbulkan kecurigaan. Apalagi masyarakat mengalami kebingungan karena ada beberapa draft berbeda yang telah disahkan. Naskah yang diserahkan DPR kepada Istana sendiri berjumlah 812 halaman.
Kemudian berubah menjadi naskah final versi pemerintah sejumlah 1.187. Belakangan publik mendapati, terdapat “salah ketik” di beberapa pasal yang telah diundangkan dan disahkan dalam lembaran negara. Hubungan pasal 5 dan pasal 6 dalam UU tersebut juga bermasalah.
Pasal 6 dalam undang-undang itu merujuk pada pasal 5 ayat 1 huruf a. Namun pada pasal 5 tidak terdapat ayat atau huruf.
Maka, masyarakat layak untuk bertanya, kepentingan apa dan siapa yang direpresentasikan oleh UU no 11 tahun 2020? Mengapa pemerintah terlihat ngotot untuk mengesahkan UU ini dan mengabaikan aspirasi masyarakat?
Pemerintah menjelaskan, omnibus law adalah langkah strategis untuk mengatasi kesemrawutan dan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi dan pergerakan roda ekonomi.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Digital Tak Maksimal bila Tak Ada UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi menyebut, Indonesia mengalami hiper regulasi di mana sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah telah menyebabkan ruang gerak pemerintah dan dunia usaha tidak lincah karena terpasung birokratisasi.
Presiden Jokowi benar. Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menemukan bahwa masalah besar dalam regulasi di Indonesia adalah hiper regulasi di mana ada tumpang tindih dan ketidaksesuaian antar UU yang ada. Belum lagi ditambah jumlah undang-undang yang sangat banyak. Jadi, semangat UU Omnibus law untuk memangkas, menata dan mengharmonisasi UU sehingga UU yang ada saling terkait dan relevan, memang sangat diperlukan.
Omnibus Law yang berwatak neo liberal
Bagi pemerintah, investasi merupakan solusi untuk mendongkrak kondisi ekonomi. Omnibus law menolong dari sisi regulasi.
Pertanyaan penting terkait hal ini, kepentingan siapa yang hendak direpresentasikan dalam UU tersebut? Apakah investasi dan peningkatan perekonomian benar-benar untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat? Apakah UU Omnibus law didasari oleh pertimbangan-pertimbangan otonom negara atau merepresentasikan kepentingan kelompok ekonomi dominan ? Apakah UU ini untuk kepentingan publik atau kartel politik?
Relasi antara kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi bersifat problematik (Caporasso dan Levine: 1992). Negara tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari kepentingan ekonomi dengan membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya. Tetapi negara juga tidak bisa menguasai sepenuhnya ekonomi untuk kepentingan-kepentingan rakyat banyak dan dirinya.
Dari sisi ekonomi, pasar tidak bisa mengkhianati prinsip efisiensi dan pasar bebas. Tetapi ia tidak bisa sepenuhnya steril dari intervensi pemerintah. Menurut Caporaso dan Levine, di tengah-tengah berbagai kepentingan dari kelas-kelas dominan di bidang ekonomi dan kepentingan masyarakat, pemerintah bisa memainkan otonomi untuk mengambil kebijakan transformatif.
Jika menyimak alasan mengapa Pemerintah Jokowi perlu membuat omnibus law, kita menemukan alasan jelas: demi investasi dan kemajuan ekonomi. Sesungguhnya, ini merupakan kelannjutan dari liberalisme pasar.
Sebagaimana umum diketahui, rejim Orde Baru memiliki kebijakan dan pendekatan ekonomi pasar bebas. Presiden Soeharto sangat akomodatif terhadap modal asing dan peranan lembaga donor internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
Itu terlihat jelas pasca UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing disahkan. Liberalisasi ekonomi juga terjadi melalui deregulasi yang berlangsung di era 1980-an. Saat itu modal asing yang hendak berinvestasi di sektor perbankan diberikan keleluasaan.
Baca juga: Ingin Beri Masukan untuk Penyusunan Aturan Turunan UU Cipta Kerja? ini Caranya
Gelombang liberalisasi dalam pembangunan perekonomian nasional kembali berlangsung pasca krisis moneter tahun 1997-1998. Saat itu pemerintah Indonesia sepakat dengan nasehat IMF agar Indonesia melakukan privatisasi, pengurangan subsidi, liberalisasi keuangan serta reformasi sistem perbankan.
Paket kebijakan deregulasi, swastanisasi dan minimalisasi peran negara yang disepakati dengan IMF ini merepresentasikan ideologi ekonomi liberal, sebagaimana dinyatakan dalam Washington Concencus pada tahun 1989 (Simon Vaut : 2014).
Karena semangat yang mendasari UU Omnibus law adalah untuk menarik investasi asing dan membuka lapangan kerja, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa UU Omnibus law berwatak neo liberal. Ia melanjutkan ideologi liberalisme ekonomi klasik.
Pemerataan bukan hanya pembangunan
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merepresentasikan neo liberalisme sudah disahkan pemerintah. Kita tidak tahu apakah gugatan ini akan dikabulkan seluruhnya, sebagian atau malah ditolak MK.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat untuk diterjemahkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan Presiden turunan Undang-undang.
Kebijakan ekonomi (neo) liberal yang didasari asumsi bahwa kesejahteraan masyarakat akan terjadi seiring dengan kemajuan ekonomi, yang berdampak pada trickle down effect sebagaimana dianut Orde Baru, tidak sesuai dengan kenyataan.
Liberalisasi ekonomi memang meningkatkan ekonomi Indonesia. Tetapi itu tidak diikuti dengan kesejahteraan sebagian besar masyarakatnya. Peningkatan ekonomi hanya dialami para pengusaha besar.
Yang terjadi bukanlah trickle down effect tetapi trickle up effect. Pembangunan terjadi. Tetapi itu tidak memakmurkan seluruh negeri. Hanya segelintir orang yang menikmati.
Mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan, Batara Simatupang menjelaskan, dana pihak ketiga di bank menunjukkan ketimpangan yang besar. 47 persen total dana pihak ketiga di bank, dimiliki hanya oleh 0,03 persen pemilik. Indikator ini mencerminkan tingkat ketimpangan sosial yang sangat parah di Indonesia.
Idealnya, pembangunan dan peningkatan ekonomi perlu dilihat secara holistik dan berfokus juga pada pemerataan. Apa yang disampaikan Amartya Sen perlu untuk kita sadari.
Dalam Development as Freedom (1998), Sen berpendapat bahwa pembangunan perlu dilihat sebagai upaya untuk mengupayakan kemerdekaan individu, bukan sekedar dilihat dalam angka PDB atau pendapatan perkapita.
Ada lima indikator yang ia sebut sebagai ekonomi kesejahteraan: kemerdekaan politik, fasilitas ekonomi, kesempatan sosial, jaminan transparansi, dan jaminan keamanan. Kelimanya tidak boleh dilihat secara parsial tetapi terintegrasi. Peningkatan yang satu akan membawa dampak positif kepada indikator yang lain.
Mengupayakan kesejahteraan secara holistik dan mewujudkan keadilan sosial adalah dua pekerjaan rumah besar yang dimiliki pemerintahan Jokowi.
Pemerintah Jokowi- yang kebijakan ekonominya berwatak neo liberal- perlu mengakomodasi dua hal tersebut dalam turunan UU Cipta Kerja agar dapat membuktikan bahwa UU yang menimbulkan pro kontra ini dibuat demi kepentingan publik bukan kartel politik.
Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source