SINTANG — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh mengirim surat kepada camat, kepala desa dan kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Sintang agar melakukan langkah antisipasi terhadap penularan penyakit rabies. Surat tersebut dibuat untuk menindaklanjuti laraporan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di Kabupaten Sintang.
“Sampai dengan minggu ke 35 atau bulan Agustus 2022, gigitan anjing sebanyak 165 gigitan dan 1 orang diantaranya terindikasi rabies dan meninggal dunia, dengan alamat di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sepauk,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada hari Jumat, 2 September 2022 terdapat lagi laporan 1 kasus gigitan anjing yang mengalami gejala rabies dengan alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Dengan kejadian itu, Harisinto Linoh mengimbau camat, kepala desa dan kepala Puskesmas untuk melakukan kewaspadaan di masyarakat. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Sintang.
“Bentuk kewaspadaan adalah dengan melakukan pertemuan dan koordinasi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap terhadap gigitan anjing. Mengantisipasi keluar masuknya anjing di masyarakat dan luar wilayah, mewaspadai penularan rabies di masyarakat dengan mewaspadai anjing liar dan menyarankan untuk mengurung anjing, melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaannya,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi gigitan anjing segera melakukan pencegahan dengan mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir. Dan segera datang ke pelayanan kesehatan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan vaksin anti rabies.
“Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk ditindaklanjuti,” harapnya. (var)
SINTANG — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harisinto Linoh mengirim surat kepada camat, kepala desa dan kepala Puskesmas di seluruh Kabupaten Sintang agar melakukan langkah antisipasi terhadap penularan penyakit rabies. Surat tersebut dibuat untuk menindaklanjuti laraporan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GPHR) di Kabupaten Sintang.
“Sampai dengan minggu ke 35 atau bulan Agustus 2022, gigitan anjing sebanyak 165 gigitan dan 1 orang diantaranya terindikasi rabies dan meninggal dunia, dengan alamat di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sepauk,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada hari Jumat, 2 September 2022 terdapat lagi laporan 1 kasus gigitan anjing yang mengalami gejala rabies dengan alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Dengan kejadian itu, Harisinto Linoh mengimbau camat, kepala desa dan kepala Puskesmas untuk melakukan kewaspadaan di masyarakat. Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Sintang.
“Bentuk kewaspadaan adalah dengan melakukan pertemuan dan koordinasi untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap terhadap gigitan anjing. Mengantisipasi keluar masuknya anjing di masyarakat dan luar wilayah, mewaspadai penularan rabies di masyarakat dengan mewaspadai anjing liar dan menyarankan untuk mengurung anjing, melakukan vaksinasi terhadap anjing peliharaannya,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi gigitan anjing segera melakukan pencegahan dengan mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir. Dan segera datang ke pelayanan kesehatan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan vaksin anti rabies.
“Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk ditindaklanjuti,” harapnya. (var)
Jl. Gajah Mada No. 2-4 Pontianak
Fax: (0561) 760038/575368
Redaksi: (0561) 735070

source