PONTIANAK – Pascapandemi Covid-19, berbagai event baik berbayar dan bertajuk sosial mulai bergeliat di Kota Pontianak. Dalam gelarannya, pihak penyelenggara masih wajib menjalankan prosedur tentang protokol kesehatan dari tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pontianak.
Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono tak memungkiri, gelaran event baik konser musik dan olahraga mulai bergeliat kembali.
“Ini merupakan bentuk antusias masyarakat yang sudah haus untuk melihat berbagai kegiatan olahraga dan kesenian,” ujarnya kepada Pontianak Post, Minggu (4/9).
Melihat geliat berbagai macam penyelenggaraan kegiatan, secara pribadi Edi memberikan apresiasi. Namun dalam gelaran kegiatan tersebut diingatkan dia, tetap wajib menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Ditegaskan dia bahwa dalam setiap ajuan gelaran kegiatan, para penyelenggara masih diwajibkan mengurus rekomendasi yang dikeluarkan dari Tim Satgas Covid-19 Pontianak.
“Artinya semua giat yang diselenggarakan sudah diketahui oleh tim satgas,” kata dia.
Tentunya, dari rekomendasi tersebut, para penyelenggara diharapkan dia, menjalankan poin-poin yang menjadi penekanannya. Pertama, dikatakan dia bahwa masker tetap jadi kunci untuk selalu digunakan masyarakat ketika berada di kerumunan.
Selain yang bersifat komersil, mulai konser hingga penyelenggaraan olahraga mulai bergeliat, pemungutan sumbangan dana sosial juga mulai bermunculan. Untuk yang satu ini dilakukan oleh komunitas sosial. Akan hal ini, Edi tetap melakukan penyaringan, terutama dalam pemberian izin. Jika kegiatan tersebut dilakukan di pemberhentian lampu merah, ditegaskan dia, tetap harus seizin Wali Kota. Jika tidak, kegiatan tersebut dianggap dia ilegal dan pasti melanggar Perda Ketertiban Umum.
Lebih dalam Edi menjelaskan untuk berkegiatan pengumpulan dana sosial di tempat umum, mekanismenya komunitas atau lembaga mesti terlebih dulu mengajukan izin ke Wali Kota.
“Sebagian laporan ada yang meminta izin ke saya. Namun tak ditutupi ada juga yang tidak. Saya selektif dalam pemberian izin. Jika tidak urgent, tidak saya beri,” ungkapnya.
Seperti pemungutan sumbangan bencana atau orang sakit, menurut Edi, bisa dilakukan di tempat lain.
“Jangan di lampu merah. Mungkin bisa melalui medsos atau acara kegiatan amal, namun pengemasan acaranya mesti menarik, sehingga bisa menjadi magnet untuk orang datang dan menyumbang di acara tersebut,” pungkasnya. (iza)
PONTIANAK – Pascapandemi Covid-19, berbagai event baik berbayar dan bertajuk sosial mulai bergeliat di Kota Pontianak. Dalam gelarannya, pihak penyelenggara masih wajib menjalankan prosedur tentang protokol kesehatan dari tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pontianak.
Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono tak memungkiri, gelaran event baik konser musik dan olahraga mulai bergeliat kembali.
“Ini merupakan bentuk antusias masyarakat yang sudah haus untuk melihat berbagai kegiatan olahraga dan kesenian,” ujarnya kepada Pontianak Post, Minggu (4/9).
Melihat geliat berbagai macam penyelenggaraan kegiatan, secara pribadi Edi memberikan apresiasi. Namun dalam gelaran kegiatan tersebut diingatkan dia, tetap wajib menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Ditegaskan dia bahwa dalam setiap ajuan gelaran kegiatan, para penyelenggara masih diwajibkan mengurus rekomendasi yang dikeluarkan dari Tim Satgas Covid-19 Pontianak.
“Artinya semua giat yang diselenggarakan sudah diketahui oleh tim satgas,” kata dia.
Tentunya, dari rekomendasi tersebut, para penyelenggara diharapkan dia, menjalankan poin-poin yang menjadi penekanannya. Pertama, dikatakan dia bahwa masker tetap jadi kunci untuk selalu digunakan masyarakat ketika berada di kerumunan.
Selain yang bersifat komersil, mulai konser hingga penyelenggaraan olahraga mulai bergeliat, pemungutan sumbangan dana sosial juga mulai bermunculan. Untuk yang satu ini dilakukan oleh komunitas sosial. Akan hal ini, Edi tetap melakukan penyaringan, terutama dalam pemberian izin. Jika kegiatan tersebut dilakukan di pemberhentian lampu merah, ditegaskan dia, tetap harus seizin Wali Kota. Jika tidak, kegiatan tersebut dianggap dia ilegal dan pasti melanggar Perda Ketertiban Umum.
Lebih dalam Edi menjelaskan untuk berkegiatan pengumpulan dana sosial di tempat umum, mekanismenya komunitas atau lembaga mesti terlebih dulu mengajukan izin ke Wali Kota.
“Sebagian laporan ada yang meminta izin ke saya. Namun tak ditutupi ada juga yang tidak. Saya selektif dalam pemberian izin. Jika tidak urgent, tidak saya beri,” ungkapnya.
Seperti pemungutan sumbangan bencana atau orang sakit, menurut Edi, bisa dilakukan di tempat lain.
“Jangan di lampu merah. Mungkin bisa melalui medsos atau acara kegiatan amal, namun pengemasan acaranya mesti menarik, sehingga bisa menjadi magnet untuk orang datang dan menyumbang di acara tersebut,” pungkasnya. (iza)
Jl. Gajah Mada No. 2-4 Pontianak
Fax: (0561) 760038/575368
Redaksi: (0561) 735070

source