JawaPos.com–Karena diberi banyak bantuan, sebanyak 17 korban seluncuran ambrol di Kenjeran Waterpark Surabaya memilih untuk mencabut laporan polisi.
Bantuan yang diberikan PT Granting Jaya selaku pengelola Kenjeran Waterpark Surabaya pun beraneka ragam. Mulai dari bantuan sekolah, biaya pendidikan, hingga biaya kesehatan.
Salah satu orang tua korban, Taufiq, membenarkan adanya kabar pencabutan laporan tersebut. ”Betul sekali (dicabut),” ujar Taufiq saat dihubungi pada Kamis (1/9).
Selain Taufiq, ada juga M, orang tua korban yang tak ingin disebutkan namanya. Dia membenarkan pencabutan laporan itu.
”Diberi banyak bantuan (oleh perusahaan dan pengelola). Jadi mereka bertanggung jawab,” kata dia.
Dia mengaku heran dengan pihak pelapor. Sebab setahu dirinya, tidak ada satupun dari korban yang memberikan laporan pada polisi.
”Awalnya dimintai keterangan saja. Seperti jadi saksi begitu. Ternyata ada yang laporan. Jadi hari ini sudah dicabut,” ujar dia.
Bila laporan dicabut, artinya tidak akan ada pengelola yang dijadikan tersangka. Sebab sejak Senin (25/8), Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiganya adalah SY, owner PT Granting Jaya; P, General Manager; dan ST, Manager Operasional. Dalam dua minggu terakhir, baru SY yang diperiksa polisi.
Namun, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky belum memberi keterangan. Begitu juga dengan Owner Kenpark, SY.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Rafika Rachma Maulidini
Saksikan video menarik berikut ini:
© PT Jawa Pos Grup Multimedia

source