PPDB DKI 2022 jenjang SD memasuki tahap pengajuan akun sebelum calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar SD negeri di tiap jalur yang disediakan. Apa saja syarat masuk SD 2022?
Secara umum, syarat masuk SD di PPDB DKI 2022 adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022, memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang, dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. Tiap jalur masuk dapat berisi ketentuan dan syarat dokumen tambahan.
PPDB DKI 2022 jenjang SD dibuka di Jalur Afirmasi Prioritas Pertama: Penyandang Disabilitas, Anak Panti, dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19, Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, PPDB Tahap Kedua, dan PPDB Tahap Ketiga.
PPDB SD di DKI Jakarta 2022/2023 dibuka untuk 90.941 kursi. Masing-masing jalur membuka daya tampung sebesar 22.735 bangku di jalur afirmasi, 66.387 bangku jalur zonasi, dan 1.819 bangku jalur perpindahan tugas orang tua (PTO). Berdasarkan data empiris, menurut Pemprov DKI, sebaran dan daya tampung SD negeri cukup memadai.
Dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB DKI 2022, berikut syarat masuk SD negeri 2022 selengkapnya:
Nah, itu dia syarat masuk SD negeri 2022 di PPDB Jakarta. Semoga berhasil di PPDB DKI 2022, ya!