POS-KUPANG.COM, KUPANG – Laporan tentang pelayanan Rumah Sakit (RS) masih minim ke Ombudsman NTT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH dalam kegiatan Koordinasi pelayanan rujukan program JKN melalui focus group discussion yang diadakan di Hotel Kristal, Selasa (30/8).
“Karena pelayanan rumah sakit sudah memuaskan sehingga tidak perlu dikomplain. Lalu, karena takut melapor sebab akan berhubungan dengan dokter, bidan perawat, tenaga kerja kesehatan lainnya pada suatu waktu,” jelas Darius.
“Tidak tahu kemana harus melapor dan pasrah saja,”tambahnya. Menurutnya, selain minimnya laporan tentang pelayanan rumah sakit, adapun keluhan terhadap layanan rawat inap rumah sakit.
“Pasien terpaksa turun kelas perawatan karena ruangan hak kelasnya penuh, standar kamar kelas I berbeda untuk rumah sakit dengan kelas sama, waktu tunggu di loket pendaftaran dan poli terlalu lama,” katanya.
Ia juga memberikan data statistik untuk laporan rumah sakit tahun 2022.
“Laporan Januari sampai Agustus, 548 laporan. RSUD Naibonat dan Atambua ada 2 laporan. RSUD WZ Yohanes, 5 laporan. Dan RSUD Naimata ada 1 laporan,” jelasnya.
Pada sesi diskusi, Inggrid, penanya dari salah satu hotel di Kota Kupang ini memberikan keluhannya.
“Teman saya memang tidak mendaftar online. Jadi, mungkin dia sedikit memaksa sehingga tenaga medis juga kesal. Akhirnya, dia mendapatkan jawaban dari salah satu tenaga media di rumah sakit tersebut yang menyatakan mereka tidak punya alatnya,”ujar wanita dengan jas coklat muda tersebut.