Binis.com, MANADO- Kementerian Perdagangan belum menyelesaikan keseluruhan Paket Deregulasi Perdagangan yang terganjal pada beleid importasi limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3).
Saat ini, proses penyelesaian masih pada tataran pembahasan antara Kemendag, Kementerian Perindustrian dan Kementerain Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan perbedaan pandangan antara Kemenperin dan Kemen LHK belum dapat disatukan.
Kemenperin mengharapkan importasi limbah Non B3 tidak perlu lagi menggunakan rekomendasi, sementara Kemen LHK terganjal pada UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menyebutkan importasi tersebut memerlukan syarat dan ketentuan.
“Regulasi ini fokus pada scrap, dimana Kemenperin meminta tidak perlu lagi ada rekomendasi. Nantinya, jelas regulasi terdahulu [permendag] harus diubah agar jelas dan mempermudah,” tuturnya, dalam Sosialisasi Permendag Dalam Rangka Paket Kebijakan Tahap I di Bidang Perdagangan, Jumat (8/4/2016).
Terkait perdagangan, Kemendag memiliki total perizinan sebanyak 169 beleid. Hasil dari Paket Kebijakan I, ada 49 perizinan yang dipangkas, baik deregulasi maupun didebirokratisasi.
Sejauh ini, sudah ada dari paket deregulasi menyisahkan aturan mengenai Impor Limbah Non B3, sementara paket debirokratisasi menyisahkan aturan Ekspor Impor Migas.
“Deregulasi dan debirokratisasi tujuannya untuk mempermudah dan menyederhanakan. Evaluasi kebijakan baru akan dilaksanakan setelah implementasi,” tambahnya.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.