UPDATE Jadwal Pelayanan BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2022
KOMPAS.com – Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kesehatan tetap buka untuk melayani masyarakat pada momen lebaran 2022.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan bahwa pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022 seluruh kantor cabang dan kantor kabupaten/kota BPJS tetap buka.
“Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” kata David melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: UPDATE Jadwal Pelayanan SIM Selama Libur Lebaran 2022
Selain melalui kantor, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApss (PANDAWA) saat masa libur Lebaran 2022.
Untuk layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00-10.00 waktu setempat melalui nomor 08118165165.
Layanan tersebut juga dapat diakses di seluruh Indonesia tanpa tergantung dengan asal domisili peserta BPJS.
“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini,” katanya lagi.
Peserta JKN-KIS juga dapat memanfaatkan aplikasi mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA). 
Kanal-kanal non-tatap muka tersebut dapat diakses selama 24 jam jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi, dan penyampaian pengaduan.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.
Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.
“Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” kata Lily.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan, Berminat?
Selain itu, pada saat kondisi gawat darurat medis seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memeberikan pelayanan pada peserta JKN-KIS.
Namun, mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat bagi peserta JKN-KIS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Lily.
Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

Cara cek BPJS Kesehatan lewat onlineKompas.com/soffyaranti Cara cek BPJS Kesehatan lewat online

Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat.
Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.
Namun jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal mendapatkannya disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” pungkas Lily.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source