POSBELITUNG.CO, JAKARTA – Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Kementerian Kesehatan menyatakan saat ini jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah masih kurang.
Saat ini tercatat lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN bekerja di sejumlah daerah.
Status mereka saat ini masih tenaga honorer bidang kesehatan.
Pada tahun 2022 ini pemerintah hanya membuka rekrutmen PPPK dan PNS ikatan dinas.
Sedangkan seleksi CPNS umumnya untuk tahun ini ditiadakan.
Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menghentikan perekrutan pegawai honorer.
Targetnya mulai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Nantinya hanya akan ada ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
”Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022) dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id.
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.