Thursday, 27 Muharram 1444 / 25 August 2022
Thursday, 27 Muharram 1444 / 25 August 2022
Kamis 18 Aug 2022 20:31 WIB
Red: Nur Aini
Lapas (ilustrasi) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z karena terbukti melakukan praktik Pungutan Liar atau Pungli di Lapas setempat.
“Iya benar (praktik Pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi),” ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).
Saat ditanyakan apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut, kata dia, ada bagian pembinaannya. Tetapi, proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.
“Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita,” tuturnya.
Sedangkan posisi yang bersangkutan, kata dia, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.
“Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan,” katanya.
Ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas Lapas dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, bahkan praktik pemberian uang itu diduga sudah berlangsung sejak lama, kata Liberti, sedang dilakukan pendalaman.
“Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti” ungkap Liberti.
Mantan Kepala Lapas Kelas IA Nusa Kambangan ini mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap. Sebab, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas itu telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar),” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik Pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp 40 juta agar bisa segera dibebaskan. Alhasil, praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publik
Begitu pula kasus praktik pungli yang sama diduga dijalankan Kepala Lapas IIB Takalar, EM ikut terbongkar. Dari pihak keluarga narapidana dijanjikan diberi remisi kemerdekaan 17 Agustus, asalkan membayar Rp 15 juta. Padahal, dalam aturan pemberian remisi ada syarat dan ketentuan tidak diperkenankan membayar sejumlah uang.
Dapatkan Update Berita Republika
BI Kembangkan Digital ID untuk Bangun Gudang Data Platform Digital
Super Adventure ‘Dare To Be The Next Superpreneur’, Dorong Enterpreneur Muda Naik Kelas
Pentingnya Penguatan Literasi dan Perlindungan Nasabah untuk Tangkis Serangan Siber
Jurus UMKM Go Digital, Seperti Apakah?
Paylater Makin Populer, Tokopedia Tambah Metode Pembayaran
Mobil
Sebagian produk perawatan cat kendaraan bisa diaplikasikan sendiri di rumah.
Parenting
Permainan tradisional masuk dalam kategori bermain aktif yang melatih kecerdasan.
Eropa
50 orang juga terluka dalam serangan itu, kata media lokal
Liga Inggris
Aubameyang diikat dengan durasi kontrak hingga Juni 2025 mendatang.
Sumatra
Gempa 8,9 magnitudo berpotensi terjadi di pusat wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
3 PHOTO
3 PHOTO
6 PHOTO
3 PHOTO
8 PHOTO
Kamis , 25 Aug 2022, 10:27 WIB
Kamis , 25 Aug 2022, 17:36 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved