Media Andalas
Aksi Saran & Informasi
Indonesian Journey Of Witness
Perusahaan Andalas Media Group
PT. Andalas Media Group
Nomor Akta Notaris Pendirian PT :
03. 21 Januari 2020 
Nomor SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : AHU-0005407.AH.01.01.TAHUN 2020
NPWP Perusahaan PT. Andalas Media Group : 94.126.668.6-326.000
Nomor Rekening Perusahaan : Bank Lampung 396 – 000201032 – 7 Atas Nama PT. Andalas Media Group 
PT. Gajah Putih Sejahtera 
Akte Notaris Nomor : 08.26 Februari 2018 (Notaris : Isabella, SH, M.Kn)
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0010475.AH.01.01 TAHUN 2018
NPWP Perusahaan : 84.181.392.6-326.000
Media Siber mediaandalas.com menyajikan kabar terkini dan terpercaya.
“Aksi Saran dan Informasi”
Catatan : Setiap kontributor berita Media Siber wajib menjunjung tinggi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999, menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
Setiap Jurnalistik Media Siber Media Andalas dibekali ID CARD & Surat Tugas sekaligus diberikan wewenang untuk bermitra.
Informasi Kontak Redaksi
SMS : 085269332145 – WhatsApp : 085269332145
Email :
pt.andalasmediagroup@gmail.com
MEDIAANDALAS.COM, Padangsidimpuan –  Komitmen Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menciptakan birokrasi bersih, bebas korupsi pantas dipertanyakan!
Pasalnya, sejak dirinya dilantik menjadi Wali Kota Padangsidimpuan pada 2018 lalu, sedikitnya 5 pejabat di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dibekuk aparat penegak hukum lantaran terlibat dugaan kasus korupsi.
Diketahui, hal itu bermula pada saat petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan membekuk Bendahara Puskesmas Wek I Kota Padangsidimpuan berinisial D-A terjaring operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp38 juta, pecahan Rp50 ribu dan buku rekapan penerima dana.
Kala itu, petugas menyebutkan, tersangka DA diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
Kapolres Padangsidimpuan saat itu, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam pembagian dana BOK pada triwulan pertama senilai Rp84 juta, dan triwulan kedua senilai Rp53 juta dengan memotong sebesar 41 persen.
Dimana, para pegawai yang melaksanakan kegiatan tersebut seharusnya mendapatkan anggaran senilai Rp85 ribu. “Namun, oleh bendahara dana tersebut dipotong senilai Rp35 ribu sehingga para pegawai hanya menerima Rp50 ribu dari yang seharusnya Rp85 ribu,” beber Kapolres saat itu, Senin (7/10/2019) silam.
Berselang kurang dari 2 tahun, Kepala Puskesmas di Padangsidimpuan kembali ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Adalah F-S-H, Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM yang merupakan pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saat itu, Hendry Silitonga, kedua tersangka diduga melakukan korupsi terhadap pemotongan intensif Covid 19 untuk tenaga kesehatan. Dari hasil pemeriksaan 62 saksi, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan mulai dari laporan SPT hingga penerimaan anggaran yang fiktif.
Selain itu, terhadap anggaran kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid 19 senilai Rp697 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOK tahun 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp142 juta.
“Kami naikkan status F-S-H yang merupakan Kepala Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka. Kemudian juga pengelola dana BOK berinisial S-M,” ujar Hendry, Senin (8/3/2021) silam.
Seakan tidak belajar dari 2 kasus sebelumnya. Dinas Kesehatan Padangsidimpuan kembali ternoda akibat ulah pejabatnya. Kali ini giliran Kepala Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Purnama Hasibuan yang berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, keduanya ditetapkan tersangka sebelum akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait dugaan kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Bidang Monitoring Covid 19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya menduga kedua tersangka melakukan pemiktifan kegiatan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp352 juta rupiah.
Dijelaskan J Manulang, pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Padangsidimpuan mendapat kucuran anggaran Rp600 juta. Namun, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai peruntukkannya.
“Sehingga dari hasil audit negara diduga mengalami kerugian senilai Rp352 juta,” ungkapnya pada 30 Juni 2022.
Melihat fenomena tersebut, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar mempertanyakan komitmen Irsan Efendi Nasution yang ingin menciptakan birokrasi bersih dan bebas korupsi. Pasalnya, hanya dalam kurun waktu 3 tahun, Dinas Kesehatan Padangsidimpuan telah mencederai hati dan martabat warga Kota Padangsidimpuan.
Ini harus kita pertanyakan! Mana komitmen Wali Kota yang katanya ingin menciptakan birokrasi yang bersih? Bayangkan saja, dalam kurun waktu 3 tahun, salah satu Dinas telah mengantarkan 5 pejabatnya ke balik jeruji besi. Ini kan sangat mencederai martabat kita sebagai warga Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya. (BR)
author
Kaperwil Media Andalas Sumut
See author's posts
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.







Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.
Pasang IklanUcapan HUT RI ke 77 Kadis Kehutanan Provinsi SumutPRESISIhut-ri-ke-77-kantor-advokat-surjo-partners-e1660757938341Law Firm Surjo & PartnersAmbulance Gratis GNPK-RI Jatim
Law Firm Surjo & Partners

Banner Ya Udah Gitu Aja

source