MOJOKERTO – Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan data dan informasi oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Dashboard JKN untuk Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan se-wilayah Kantor Cabang Mojokerto, Jumat (19/8).
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 84 Tentang Jaminan Kesehatan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari.
Dashboard JKN dapat diakses langsung oleh pemerintah daerah (pemda) untuk mendapatkan informasi-informasi penyelengaaraan Program JKN dan memudahkan pemerintah dalam mendapatkan data dan informasi perkembangan JKN saat ini.
“Pemda melalui Dinas Kesehatan diberikan hak akses user untuk masuk ke laman BPJS Kesehatan. Tedapat banyak fitur yang bisa dimanfaatkan, seperti profil peserta JKN masing-masing wilayah, jumlah faskes, jumlah kunjungan dan rujukan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan untuk membuat kebijakan di bidang kesehatan oleh pemda,” tutur Elke.
Elke menambahkan, kehadiran Dashboard JKN dapat mengetahui data dan informasi mengenai pelayanan kesehatan peserta JKN di wilayahnya. Informasi tersebut diperbaharui secara berkala setiap hari kerja sehingga data yang disajikan merupakan informasi paling baru.
“Jadi Pemda bisa mengakses data-data kepesertaan dan pelayanan kesehatan secara langsung, tidak harus menunggu adanya surat maupun laporan. Harapan kami memudahkan pemda untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan program JKN sesuai dengan regulasi yang ada dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN menuju Universal Health Coverage (UHC),” ujar Elke.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Herin mengapresiasi fungsi Dashboard JKN dalam memonitor dan menganalisa kesehatan masyarakat. Menurutnya , kerjasama dengan BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan JKN. Ia menambahkan Dashboard JKN juga memudahkan pemda dalam usaha untuk pemerataan layanan kesehatan yang bermuara pada peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kemudahan akses data dan informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, tentunya akan membantu pemda dalam penyusunan kebijakan berbasis data dengan tujuan dan sasaran kebijakan tersebut lebih terarah,” pungkas Trias. (*)
MOJOKERTO – Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan data dan informasi oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi Dashboard JKN untuk Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan se-wilayah Kantor Cabang Mojokerto, Jumat (19/8).
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 84 Tentang Jaminan Kesehatan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari.
Dashboard JKN dapat diakses langsung oleh pemerintah daerah (pemda) untuk mendapatkan informasi-informasi penyelengaaraan Program JKN dan memudahkan pemerintah dalam mendapatkan data dan informasi perkembangan JKN saat ini.
“Pemda melalui Dinas Kesehatan diberikan hak akses user untuk masuk ke laman BPJS Kesehatan. Tedapat banyak fitur yang bisa dimanfaatkan, seperti profil peserta JKN masing-masing wilayah, jumlah faskes, jumlah kunjungan dan rujukan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan untuk membuat kebijakan di bidang kesehatan oleh pemda,” tutur Elke.
Elke menambahkan, kehadiran Dashboard JKN dapat mengetahui data dan informasi mengenai pelayanan kesehatan peserta JKN di wilayahnya. Informasi tersebut diperbaharui secara berkala setiap hari kerja sehingga data yang disajikan merupakan informasi paling baru.
“Jadi Pemda bisa mengakses data-data kepesertaan dan pelayanan kesehatan secara langsung, tidak harus menunggu adanya surat maupun laporan. Harapan kami memudahkan pemda untuk mengambil kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan program JKN sesuai dengan regulasi yang ada dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN menuju Universal Health Coverage (UHC),” ujar Elke.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Herin mengapresiasi fungsi Dashboard JKN dalam memonitor dan menganalisa kesehatan masyarakat. Menurutnya , kerjasama dengan BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan JKN. Ia menambahkan Dashboard JKN juga memudahkan pemda dalam usaha untuk pemerataan layanan kesehatan yang bermuara pada peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kemudahan akses data dan informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, tentunya akan membantu pemda dalam penyusunan kebijakan berbasis data dengan tujuan dan sasaran kebijakan tersebut lebih terarah,” pungkas Trias. (*)
PT Mojokerto Intermedia Pers
Jl R A Basuni No 96 Jampirogo
Sooko Mojokerto 61361
Email: radar.mojokerto@jawapos.com