TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Lagi-lagi peredaran barang haram dari Negeri Jiran Malaysia berhasil digagalkan pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Sebanyak 3,14 kilogram sabu dan 4.753 butir Ekstasi, asal Tawau Malaysia berhasil digagalkan peredarannya ke Indonesia dengan tujuan parepare, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut di Sebatik, Nunukan, pada Selasa (16/8/2022) lalu. Hal itu dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Dia mengatakan sabu dan ekstasi yang diamankan di Sebatik tersebut awalnya hendak dikirim ke Parepare, Sulsel dengan kapal laut via Tarakan.
Polisipun berhasil mengamankan pelaku dengan inisial N, yang bertugas sebagai kurir pembawa barang haram memasuki wilayah Indonesia.
Baca juga: Kisah Seorang Kakek Nyaris Tewas Tertimbun Longsor Tanah di Tarakan Kaltara, saat Cari Sisa Kabel
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Anak di Bawah Umur Bawa 1 Paket Sabu
Irjen Pol Daniel menjelaskan, N menggunakan karpet sebagai media membawa barang haram. Karpet itu digulung sehingga ada ruang untuk menyimpan sabu dan Esktasi.
“Saudara N membawa barang narkoba yang disembunyikan di masukan di dalam gulungan karpet,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (22/8/2022).
“Jadi ini disamarkan dengan gulungan karpet, jadi seolah-olah karpet biasa dari Malaysia dikirim ke Indonesia tapi di dalamnya ada sabu dan ekstasi,” jelasnya.
Senada, Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, menjelaskan setelah melubangi karpet dan memasukan sabu dan Ekstasi pelaku juga mengikat kembali karet tersebut sehingga terlihat rapi.
“Jadi ini dikemas plastik, di dalam dilubangi dan dimasukan sabunya ke dalam sini dan diikat sehingga seakan-akan karpet biasa,” ujar Kombes Pol Agus Yulianto.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Budak Narkoba, Sita 11 Paket Sabu Seberat 5,84 Gram
Pihaknya pun mengaku akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut termasuk peran N dan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Pengakuan yang bersangkutan sekali, tapi kita dalami karena yang bersangkutan sudah bisa keluar masuk Tawau dengan sangat biasa,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dibawa Dalam Gulungan Karpet, Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 3,14 Kg Sabu dan 4.753 Butir Ekstasi
 

source