TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE – Pemilik narkoba jenis sabu ditangkap Polres Parepare di Pappoplo, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial MI alias CK, berperan untuk menyebrangkan barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Kota Parepare.
Pelaku bekerja sebagai sebagai buruh harian lepas di Nunukan, Kalimantan Utara
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan pelaku dijanjikan upah senilai Rp100 juta oleh seseorang.
“Yang bersangkutan masih berstatus kurir dan dijanjikan upah Rp 100 juta untuk membawa barang itu,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Senin (8/8/2022) siang.
Menurut AKBP Andiko barang itu akan diedarkan di daerah sekitar Kota Parepare.
“Kemungkinan akan disebar di sekitar Kota Parepare dan tak menutup kemungkinan akan diedarkan ke Kota Makassar, Kab Pinrang, dan Kab Sidrap,” jelasnya.
Pihaknya masih berupaya mengungkap jaringan narkoba di Kalimantan yang terhubung dengan Malaysia.
“Kami masih terus berupaya, apakah jaringan ini internasional atau lokal Kalimantan,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, AKBP Andiko menetapkan dua orang berstatus DPO. 

source