Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG – Petugas Puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada bayi di Kota Tangerang akhirnya dijatuhi sanksi berat.
Sebagaimana diketahui, bayi berumur 2,5 bulan mengalami muntah-muntah dan demam tinggi usai mengonsumsi obat paracetamol kedaluwarsa.
Obat kedaluwarsa tersebut didapati dari Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang usai melakukan imunisasi.
Diketahui, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa, usai mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, saat ini para oknum yang terlibat dalam insiden tersebut tengah diperiksa Inspektorat.
Baca juga: Barang Bukti Dianggap Kadaluarsa, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Kemenag Tangsel Disetop
“Iya sudah diberi sanksi, sudah dinonaktifkan. Lagi diperiksa,” ujar Dini, Sabtu (20/8/2022).
Pemberian sanksi itu sekaligus bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna.
Dini mengaku, dari insiden ini pihaknya akan terus mengevaluasi soal pemberian obat kepada masyarakat.
“Kami akan terus bebenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Dini.