Anda belum login
Anda belum login
Sign InorSign Up
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Email
Password
Nama
Email
Password
Ulangi Password
Pencarian
INVESTOR.id
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, dalam bincang interaktif pendidikan, Selasa (8/6/2021).
JAKARTA, investor.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus cacar monyet pertama di Indonesia. Temuan ini bukanlah hal baik, sekalipun virus monkeypox bisa dicegah penyebarannya di masyarakat.

Informasi ditemukannya kasus pertama cacar monyet di Indonesia dilaporkan tim Kemenkes melalui undangan konferensi pers yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (20/8/2022). Undangannya bertema "Penemuan Pasien Pertama Terkonfirmasi Monkeypox di Indonesia".

Dari undangan tersebut, diketahui bahwa Kemenkes akan memberikan informasi lengkap soal pasien tersebut sore hari ini, Sabtu (20/8/2022) sore ini.  

Hingga saat ini belum ada informasi terkait pasien cacar monyet pertama di Indonesia tersebut. Data soal di mana penemuan kasus konfirmasi pun belum diketahui. Namun yang pasti Kemenkes akan menyampaikan kabar soal pasien pertama cacar monyet di Indonesia ini Sabtu sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Maka dari itu Kemenkes meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox). Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan cacar monyet perlu menjadi perhatian, meski  belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya di Jakarta pada Jumat (27/5/2022).

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.

Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :
a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi adalah Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengatakan, dari 10 suspek yang dilaporkan, belum ada pasien suspek yang terkonfirmasi positif cacar monyet di Indonesia.

“Belum ada (kasus konfirmasi cacar monyet),” kata Syahril saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (5/8/2022).
Ketua Satgas Monkeypox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Hanny Nilasari mengatakan bahwa, sekitar 50% virus cacar monyet umumnya menyerang wajah. Selain wajah, gejala cacar monyet juga bisa muncul pada bagian tubuh lainnya, seperti lengan, perut, badan, punggung, dan lain-lain. Hanny menuturkan, selain wajah, virus cacar monyet juga sering menyerang telapak tangan.
Editor : Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Kemenkes Ungkap Kronologi Masuknya Cacar Monyet ke Indonesia
Punya Riwayat ke Luar Negeri, Pasien Pertama Cacar Monyet Asal Jakarta
Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum
IDI Pastikan Cacar Monyet Bukan Penyakit Mematikan
Terpopuler
01
MNC Investama (BHIT) Tambah Saham Global Mediacom (BMTR), Lo Kheng Hong Anteng
Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:50 WIB
02
Saham-saham Ini Bikin Orang Jadi Tajir Mendadak!
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:31 WIB
03
Bakrie & Brothers (BNBR) Sibuk Ngurus Bus Listrik, Sahamnya Ngebut!
Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:51 WIB
04
Waspada, Kemenkes Umumkan Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:07 WIB
05
Menko Luhut: Presiden akan Umumkan Kenaikan Harga BBM Pekan Depan
Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:08 WIB
Terkini
PLN Gerak Cepat Investigasi Data Pelanggan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:19 WIB
Kemenkes Ungkap Kronologi Masuknya Cacar Monyet ke Indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Punya Riwayat ke Luar Negeri, Pasien Pertama Cacar Monyet Asal Jakarta
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:33 WIB
PUPR Gelontorkan Rp 600 Miliar Bangun 22 Twinblok Rusun di IKN
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:09 WIB
Legenda Musik R&B Imaniar dan Jurnalis Merilis Lagu “Get The Goal With JMN”
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Copyright ©2022 Investor Daily. All Rights Reserved

source