Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didorong untuk segera mengefektifkan paket deregulasi yang sudah diluncurkan guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Demikian salah satu benang merah dari diskusi publik bertemakan “Kebijakan Ekonomi dan Daya Saing Industri Nasional” yang digelar Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Diskusi itu menampilkan pembicara yakni Soleh Rusyadi Maryam (Vice President PT Sucofindo), Suharyono (Dosen Pascasarjana Unas), Kris Sandhi Soekartiwi (Konsultan ASEAN Economic Center, Kementerian Perdagangan).

Kris Sandhi mengemukakan daya saing menjadi elemen penting di era globalisasi saat ini. Dia mengutip pendapat Bank Dunia yang menyebutkan negara-negara di kawasan ASEAN perlu memberikan perhatian lebih serius pada upaya-upaya pembangunan daya saing melalui upaya-upaya untuk membangun produktivitas yang lebih tinggi, disertai dengan investasi pada pendidikan dan pelatihan generasi muda.

Menurutnya, daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini, masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand.

“Pada tahun 2012, neraca perdagangan Indonesia dengan ASEAN mengalami defisit US$11,9 miliar. Sementara peringkat daya saing Indonesia nomor 50, di bawah Singapura (2), Malaysia ( 25), Brunei (28) dan Thailand (36),” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kerangka kebijakan nasional yang mendorong daya saing global, dan kebijakan daerah yang harmonis-inovatif, serta pro pada iklim usaha.

“Sedangkan dunia usaha nasional perlu memperkuat strategi penguasaan pasar domestik dan ekspansi ke wilayah bisnis di ASEAN”.

Soleh Rusyadi Maryam berpendapat sebenarnya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 sudah memberikan peta jalan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, karena di dalam Undang-Undang itu semua aspek sudah diletakkan landasannya, termasuk keharusan adanya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

“Semua pihak harus mengawal PP Nomor 14 tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015–2035. RIPIN ini merupakan acuan lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian,” katanya.

Dengan dukungan semua kalangan, termasuk lembaga inspeksi dan pengujian, Soleh optimistis Indonesia masih memiliki peluang meraih keunggulan, khususnya dalam era MEA.

“Semua pihak harus optimistis dan menyatukan langkah dalam meningkatkan daya saing khususnya di sektor industri,” ujarnya.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

source