Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Langkah pemerintah yang meliberalisasi impor bahan baku melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk mendorong daya saing industri nasional. Dengan kebijakan tersebut, pengusaha akan mendapat kepastian hukum dan usaha.
“Saat ini adalah bagaimana industri kita di dalam negeri yang memerlukan bahan baku impor kita permudah. Itu poinnya,” kata Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, Arlinda, Senin (21/9).
Seperti diketahui, untuk melakukan impor bahan baku kini tidak perlu lagi rekomendasi dari kementerian teknis. Hanya dilakukan verifikasi untuk kontrolnya. Izin Importir Terdaftar (IT) untuk produk tertentu dihapus.
Disamping itu, importasi masih tetap dilakukan pengontrolan delalui satu identitas yakni melalui Angka Pengenal Impor (API). Meski tidak merinci, Arlinda bilang beberapa bahan baku yang dipermudah pemasukannya antara lain, garam, gula, besi dan baja.
Meski deregulasi atau debirokratisasi tersebut ditargetkan kelar pada September ini, namun masih ada beberapa aturan yang masih dalam tahap pembahasan. Salah satunya adalah impor tentang impor limbah non bahan berbahaya dan beracun.
Arlinda mengatakan, saat ini limbah non B3 yang diimpor harus dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) dam Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Namun, adanya relaksasi ini, Kemperin tidak lagi memberikan rekomendasi.
Padahal, scrab atau produk yang termasuk dalam kategori limbah non B3 dibutuhkan untuk industri dalam negeri. Oleh karena itu, saat ini masih terus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bagaimana caranya agar itu (limbah non B3) dibutuhkan tetapi tidak merusak lingkungan. Misalnya kalau itu dikeluarkan tidak dilakukan semacam verifikasi, kami harus sepakat dulu, siapa yang harus bertanggung jawab. Ini masih kita bahas. Ada produk-produk yang masih pending,” kata Arlinda.
Menteri Perindustrian Saleh Husen mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. “Kami ingin industri dalam negeri terpenuhi kebutuhan bahan bakunya,” kata Saleh.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, finalisasi terhadap 32 aturan di Kemdag yang dideregulasi dan didebirokratisasi terus dilakukan. “Targetnya September ini selesai seluruhnya,” kata Karyanto.
Untuk kebijakan yang baru sendiri nantinya masih akan diberi tenggat waktu untuk transisi. Lamanya waktu tersebut berfariasi tergantung dengan situasi dan kondisi yakni mulai dari 2 minggu, hingga 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

source