ACEHSTANDAR.COM – Realisasi penggunaan anggaran program dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dana BPJS Kesehatan dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2020 -2021 di seluruh Puskesmas Aceh Tenggara diduga bermasalah. Sehingga mengakibatkan ada potensi kerugian negara. Sebab dalam penggunaan anggaran tersebut ada yang tidak sesuai dalam penggunaan dan peruntukannya yang terindikasi dugaan di korupsi.
Berdasarkan informasi yang ditelusuri acehstandar.com beberapa hari yang lalu di beberapa Puskesmas setempat, bahwa adapun dugaan penyimpangan penggunaan realisasi anggaran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, JKN dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2020-2021 di masing-masing Puskesmas bermacam macam cara, mulai dari pengurangan item kegiatan, kemudian pengurangan jasa kafitasi untuk tenaga medis dan jasa perawat serta bidan. Informasi berkembang jumlah insensif yang di tanda tangani oleh para tenaga medis, perawat dan bidan tidak sesuai dengan jumlah yang mereka terima.
“Ini salah satu bentuk cara,”sebut salah seorang sumber media ini yang tidak mau namanya ditulis.
Kemudian informasi selanjutnya bahwa realiasi biaya rapat-rapat dalam setiap kegiatan, biaya snack kegiatan dan biaya transportasi tenaga medis, perawat dan bidan ke lapangan (desa), ironisnya setiap jumlah yang mereka terima tidak pernah sesuai dengan yang sebenarnya. Sedangkan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) semua item honor dan kegiatan tersebut sesuai dengan sebenarnya.
“Padahal ada sebagian item kegiatan diduga ada yang fiktif,”jelas sumber media ini. Padahal pembagian jasa untuk tenaga medis, perawat dan bidan sudah ada dalam juklak dan juknis BOK dan JKN.
Selanjutnya dugaan lainnya bahwa dalam pembuatan dokumen SPJ BOK dan JKN Puskesmas setempat disinyalir di buat oleh joki-joki tertentu. Tidak semua Bendahara Puskesmas setempat yang paham cara membuat dokumen SPJ BOK dan JKN, akan tetapi di tempahkan dan dibuat oleh oknum tertentu dan praktek inipun sudah berjalan sejak lama. Sedangkan dalam dokumen pertangungjawaban keuangan semua kegiatan (SPJ) hampir semua kegiatan Puskesmas setempat seragam dan sama serta seolah-olah semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan sebenarnya. Namun pada sisi lain ada yang berbeda dan menyalahi peraturan keuangan.
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Aceh Tenggara, Awaludin SE, saat dimintai tanggapannya terhadap realisasi penggunaan dana BPJS kesehatan, dana JKN dan BOK penggunaan anggaran nya diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukan serta sebagian kegiatan ada nya indikasi fiktif, kemudian penyaluran yang salah hingga mengakibatkan adanya potensi kerugian negara atas indikasi korupsi.
“Maka saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan untuk secepatnya me-lidik seluruh realisasi item kegiatan yang sudah dilaksanakan serta menyita seluruh dokumen Surat Pertanggung Jawaban keuangan (SPJ), yakni dokumen SPJ realisasi anggaran BOK dan JKN tahun anggaran 2020-2021 seluruh Puskesmas di Aceh Tenggara,”tegasnya.
Hal itu, kata dia, karena jumlah anggaran nya mencapai Miliaran rupiah. Namun setelah ditelusuri di beberapa Puskesmas setempat bahwa sejumlah pegawai kesehatan atau tenaga medis yang telah melaksanakan tugasnya di desa banyak yang mengeluh.
Lantaran sambung Awaludin SE, sejumlah oknum Kepala Puskesmas setempat, mereka kerap memberikan bantuan, atau kontribusi yang tidak resmi (setoran) kepada para oknum pejabat daerah tertentu. Setiap penarikan dana BOK dan JKN di Puskesmas.
“Ya saya juga Keraf mendapat informasi bahwa setiap pihak Puskesmas setempat ada pencarian anggaran baik BOK dan JKN maupun dana lain, harus ada setoran yang nominalnya mencapai belasan juta rupiah kepada oknum pejabat daerah, ini sangat miris. Sehingga banyak cara harus dilakukan untuk menutupi setoran tersebut, termasuk mengurangi hak para tenaga medis, perawat maupun bidan,”jelasnya.
Sementara itu dalam realisasi anggaran BOK dan JKN Puskesmas setempat, beberapa oknum kepala puskesmas di Aceh Tenggara saat dikonfirmasi acehstandar.com melalui WhatsApp enggan memberikan keterangan secara detail, malah mereka minta supaya nama mereka untuk tidak ditulis oleh pihak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Zainuddin Mkes saat dikonfirmasi Jumat 12 November 2021 terkait adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran BPJS kesehatan dan BOK terhadap sejumlah Puskesmas di Aceh Tenggara belum bisa memberikan keterangan, nomor kontak yang dihubungi walaupun handphone nya aktif tapi tidak diangkat. Kemudian pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas.(*)
© 2021-2022 acehstandar.com.