Mataram (Suara NTB) – Pemeriksaan maraton saksi kasus dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017-2019 dimulai lagi sejak Senin, 8 November 2021 kemarin. Saksi pegawai Puskesmas diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen. Salah satunya mengenai penggunaan anggaran.
“Saksi yang kita periksa ini sekaligus kita minta untuk membawa dokumen,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa Senin , 8 November 2021 kemarin.
Saksi yang hadir tersebut memasuki ruang unit Tipikor sekira pukul 13.00 Wita. Pria yang memakai baju dinas ini membawa satu tas dokumen. Dokumen ini nantinya dijadikan sebagai barang bukti. “Sebagai proses dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.
Kadek Adi tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud. Namun, dia memastikan dokumen ini terkait dengan pengelolaan anggaran dana kapitasi yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah saksi lain menyusul pemeriksaannya. Total yang saksi diperiksa di tahap penyidikan ini sejumlah 75 orang. Beberapa diantaranya sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan.
Dalam kasus ini, indikasi korupsi yang ditemukan merujuk pada pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp740 juta.
Dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan per tahunnya sejumlah Rp1,1 miliar. Indikasi penyimpangan yang ditemukan pada pengelolaan dana kapitasi tahun 2017 hingga 2019. Total anggaran yang ditelusuri sebesar Rp3,3 miliar.
Dana kapitasi dikirimkan ke Puskesmas setiap bulan. Dana kapitasi ini 60 persennya dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan. Diantaranya dengan komponen insentif tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
Sementara 40 persen sisanya untuk operasional jasa pelayanan kesehatan seperti pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pembelian obat, alat tulis kantor, administrasi, sistem informasi, dan peningkatan sumber daya manusia. (why)
Digital Interaktif.